Mojokerto-(satujurnal.com)
Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Madya kembali disematkan Kementerian Pemberdaan Perempuan dan Anak (KPAA) untuk Kota Mojokerto.
Kota Mojokerto meraih penghargaan KLA Tingkat Madya yang kedua kalinya dinilai oleh KPPPA sebagai salah satu kota di Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap anak serta menjamin pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Penghargaan prestisius ini diberikan dalam rangkaian Peringatan Hari Anak Nasional 2021 dan diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria secara daring dari Ruang Pambojana, Gedhong Hageng, Kamis (29/7/2021).
Dalam penghargaan ini ada 275 peraih. Pihaknya memberikan penghargaan dalam bentuk predikat yang telah dibagi dalam lima tingkat kategori, yakni Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA.
“Tentunya perolehan ini merupakan hasil dari menguatnya seluruh pihak dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak di kabupaten dan kota masing-masing,” jelas Gusti Ayu Bintang.
Menurut Gusti Ayu Bintang, kementerian yang dipimpinnya telah memberikan penghargaan KLA sejak 2006. Namun pada tahun 2020 lalu sempat ditiadakan akibat adanya pandemi Covid-19.
“Besar harapan kami bahwa daerah yang telah mendapatkan prestasi baik, dapat menjadi inspirasi dan dapat membagikan praktik baiknya bagi daerah lain. Sehingga kita dapat bergerak bersama menuju Indonesia maju,” pungkasnya.
Menurutnya, KLA akan diberikan kepada daerah yang memiliki komitmen tinggi untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tim dari kementerian lembaga dan tim independen. “Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian kinerja pelaksanaan 24 indikator,” katanya.
Gusti Ayu Bintang menyampaikan, upaya pemenuhan hak anak memerlukan komitmen yang kuat, tidak hanya ibu dan ayah, akan tetapi orang dewasa yang ada dalam keluarga.
"Anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal jika seluruh keluarga di Indonesia memahami dan mendukung pemenuhan hak anak dalam keluarga masing-masing. Jadikan hak anak sebagai prioritas utama untuk mendukung tumbuh kembangnya. Untuk itu pemerintah daerah juga didorong melakukan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang menjamin agar hak-hak anak dapat dipenuhi sebagaimana amanat konstitusi" ujarnya.
Penghargaan KLA merupakan bentuk apresiasi atas segala upaya pemimpin daerah dalam mewujudkan amanat konstitusi yaitu, pemenuhan hak anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990, dimana negara berkewajiban memenuhi hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak. “Harapannya dengan penghargaan ini bisa mendorong pemimpin daerah untuk memacu diri meningkatkan perhatian pada pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, Pemerintah Kota Mojokerto telah berkomitmen untuk memenuhi hak dan perlindungan anak dalam mewujudkan Kota Mojokerto sebagai Kota Layak Anak.
“Ini menunjukkan betapa pentingnya mengatasi masalah anak, karena anak adalah masa depan bangsa dan negara sehingga masalah yang terkait dengan hak anak menjadi tanggung jawab semua institusi,” katanya.
Dengan diterimanya penghargaan Kota Layak ini, Ning Ita, sapaan Wali Kota Ika Puspitasari, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak.
“Penghargaan ini tak lepas dari peran serta OPD, Forum Anak, masyarakat serta anak-anak Kota Mojokerto yang ikut ambil bagian dalam mewujudkan pembangunan Kota Mojokerto. Penghargaan ini harus kita jadikan semangat untuk terus mewujudkan Kota Layak Anak di kota Mojokerto tercinta kita,” ucapnya.
Ning Ita menyatakan, Pemkot berkomitmen penuh dalam melaksanakan Kota Layak Anak. Ini Dibuktikan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kota Layak Anak sebagai payung hukum untuk menjamin hak-hak anak Kota Mojokerto. Melalui produk daerah ini, Pemkot menjamin hal-hal mendasar bagi anak. Pertama, hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kedua, hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Ketiga, hak untuk beribadah menurut agamanya, dan keempat, hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.
Evaluasi Kota Layak Anak dilakukan setiap tahun dengan tujuan agar Pemerintah Pusat mengevaluasi langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan hak anak dan perlindungan khusus anak di masing-masing daerah. Keberhasilan pelaksanaan Kota Layak Anak selanjutnya akan mendorong terwujudnya Provinsi Layak Anak (PROVILA) menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.
Seperti diketahui sebelumnya, Kota Mojokerto untuk kali pertamanya mendapatkan penghargaan predikat Kota Layak Anak pada tahun 2017. Saat itu, pemerintah daerah menerima penghargaan pada Tingkat Pratama. Dan disusul kemudian pada tahun 2018, penghargaan serupa dengan tingkatan yang sama. Pada tahun 2019, Kota Mojokerto mendapatkan peningkatan capaian berupa penghargaan pada Tingkat Madya. (one/hms)
Social