Tolak Permohonan Pembatalan Nikah , Istri Kedua Pengusaha Konstruksi Ini Ajukan Eksepsi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tolak Permohonan Pembatalan Nikah , Istri Kedua Pengusaha Konstruksi Ini Ajukan Eksepsi

 

Mojokerto-(satujurnal.com)

Langkah IG (58) mengajukan pembatalan pernikahan dengan Arit Sugianti (38) ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto menemui batu sandungan. 

Pasalnya, Arit Sugianti , istri sah nomor dua sang pengusaha konstruksi asal Kabupaten Sidoarjo menepis semua dalil IG. Melalui kuasa hukumnya, Sukrisno Adi, ia mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam Perkara Nomor :1594/Pdt.G/2021/PA.Mr di Pengadilan Agama Mojokerto, Selasa (6/7/2021).

Warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto menyampaikan sejumlah sangkalan. Diantaranya, ia menolak dengan tegas dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon IG.

"Perlu diketahui, perkawinan antara klien saya dengan pemohon ini telah diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) Mojokerto dalam putusan perkara nomor : 2195/Pdt.G/2020/PA.Mr pada tanggal 16 Desember 2020 lalu," ujarnya.

Putusan PA Mojokerto tersebut, lanjut Sukrisno, dilakukan upaya banding oleh pemohon IG di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Dan hasilnya, juga ditolak melalui putusan cerai perkara nomor :52/Pdt.G/2021/PTA.Sby tertanggal 22 Februari 2021 .

"Perlawanan pemohon tak hanya berhenti disitu, ia kemudian mengajukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui PA Mojokerto pada tanggal 7 April 2021," tukasnya.

Masih kata Sukrisno, sampai saat ini perkara perceraian masih dalam status quo. Yakni masih dalam proses pemeriksaan kasasi yang menjadi kewenangan MA.

"Dan sampai hari ini masih belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," tegasnya.

Atas fakta tersebut, Ia mengatakan, bahwa perkara pembatalan pernikahan dan atau perceraian antara kliennya dengan IG masih menjadi kewenangan dari MA. 

Sehingga perkara yang diajukan pemohon berkaitan dengan perkara dan subjek yang sama serta masih bergantung pada proses pengadilan lain yaitu MA. 

"Maka oleh karenanya sudah sepatutnya permohonan dari pemohon tersebut ditolak atau tidak dapat di terima," tukasnya.

Sementara itu, Arit Sugianti kepada wartawan mengaku perlu mengajukan eksepsi ini. Karena ia merasa sudah dinikahi secara sah 15 tahun lalu. 

"Dari pernikahan ini saya juga sudah dikaruniai dua anak yang saat ini sudah SMA dan SMP. Masak anak sudah besar-besar kok mengajukan pembatalan nikah," sesalnya.

Arit juga mengaku, gugatan cerainya juga atas permintaan suaminya sendiri. Karena ia mendengar suaminya mengatakan sudah tidak butuh dia dan anak-anaknya lagi.

"Bahkan saya sempat dilaporkan di Polres Mojokerto atas tuduhan penggelapan uang perusahaan senilai Rp.1 milyar. Padahal saya di perusahaan tersebut tidak masuk struktur manajemen perusahaan sama sekali," ungkapnya.

Wanita muda berparas manis ini mengaku sudah sering cek cok dengan suaminya sejak rtahun 2017 lalu dan akhirnya sepakat untuk bercerai tahun 2019 lalu. Ia juga mengaku segala aset berupa 3 mobil pribadi dan 7 truck juga diambil paksa darinya.

"Bahkan saya juga di usir dari rumah di Perumahan Banjar Agung Regency Puri. Kini saya cuma pingin memperjuangkan hak anak-anak saya, bagaimana status hukum dan hak-hak anak saya jika permohonan pembatalan nikah itu dikabulkan hakim," tukasnya.(ank)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional