9.710 UMKM di Kota Mojokerto Terima BPUM Rp 1,2 Juta - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

9.710 UMKM di Kota Mojokerto Terima BPUM Rp 1,2 Juta

Mojokerto-(satujurnal.com)
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyerahkan secara simbolis Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta bagi ribuan pelaku UMKM di Sabha Krida Tama Rumah Rakyat, Rabu (4/8/2021).

Ning Ita, sapaan karib Wali kota berharap para penerima dapat memanfaatkan BPUM sebagai modal usaha produktif tambahan. Dengan demikian, UMKM dapat kembali bangkit di masa pandemi.


"Kita wajib bersyukur karena bantuan langsung dari Pemerintah Pusat bisa langsung dirasakan oleh pelaku usaha mikro kita. Mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban pelaku usaha mikro kita," katanya. 

Ning Ita menjelaskan, BPUM tahap I telah diberikan sejak tahun 2020 dan akses pendaftaran dibuka melalui banyak instansi. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah tidak memiliki kontrol terhadap seberapa banyak UMKM Kota Mojokerto yang mendapatkan BPUM.

"Dulu tahun 2020 akses masuknya dibuka dari beberapa instansi. Ada yang dari Dinas KUMKM, Bank Himbara, PT. PNM dan juga dari Perum Pegadaian. Sehingga kami pemerintah daerah tidak punya kontrol terhadap seberapa banyak UMKM Kota Mojokerto yang mendapatkan bantuan tersebut," paparnya.

Namun sejak 2021, akses pendaftaran BPUM diterapkan melalui satu pintu, yakni instansi Pemda. Untuk itu, saat ini pihaknya dapat melakukan verifikasi data secara langsung. Dengan demikian, ribuan pelaku UMKM juga dapat diarahkan untuk mendaftar dan mengakses BPUM.

"Jadi bisa kita berikan perizinan untuk mendaftar melalui OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha. Keuntungan lainnya bermacam-macam, basis data UMKM kita menjadi lebih valid dan ke depannya jika ada program-program serupa yang berkaitan dengan UMKM kita sudah siap," katanya.

Meski jumlah penerima BPUM telah mencapai ribuan, Ning Ita mengatakan pendaftaran BPUM akan terus berlanjut di tahap berikutnya. Pasalnya, pemerintah pusat tidak memberikan target batasan jumlah penerima bantuan.

"Untuk tahap berikutnya, kita masih membuka pendaftaran, kalau memenuhi syarat dan lolos verifikasi itu yang kita usulkan. Karena pemerintah pusat tidak memberikan target, artinya seluruh Indonesia ini kita berebut cepat-cepatan mana datangnya yang paling cepat itu yang akan mendapatkan kesempatan lebih dulu," ungkapnya.

Sementara itu, Kadis Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto, Ani Wijaya menyampaikan ada perbedaan bantuan BPUM tahun 2020 dengan tahun 2021. Perbedaan ini meliputi lembaga pengusul dan jumlah nilai yang diterima.

"Jika tahun 2020 ada beberapa lembaga pengusul, tahun ini hanya satu saja lembaga pengusul yakni melalui Dinas Koperasi dan UKM. Dan jumlah BPUM tahun 2020 sebesar Rp 2,4 juta sedangkan tahun ini sebesar Rp 1,2 Juta yang diberikan secara sekaligus kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan," jelasnya.

Ani menambahkan di tahun 2021, total penerima BPUM mencapai 9.710 pelaku usaha mikro. Terdapat 6.156 pelaku usaha mikro yang menerima BPUM kembali setelah sebelumnya telah menerima di tahun 2020.

"Penerima BPUM Tahap 1 tahun 2021 (SK) Nomor 11 sebanyak 253 pelaku usaha mikro, SK Nomor 18 sebanyak 2.814 pelaku usaha mikro dan SK Nomor 20 sebanyak 487 pelaku usaha mikro," katanya.

Ia menyebut pemberian BPUM bertujuan untuk menunjang kelangsungan kelanjutan usaha mikro yang terdampak pandemi. BPUM menyasar pelaku usaha mikro binaan dari dinas yang membidangi UMKM di Kota Mojokerto.

"Dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional dengan besaran bantuan yang diterima pelaku usaha mikro untuk tahun 2021 sebesar 1,2 juta bagi pelaku yang telah memenuhi syarat," pungkasnya. (ank/hms)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional