Gempur Rokok Ilegal, Diskominfo Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi Pita Cukai - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Gempur Rokok Ilegal, Diskominfo Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi Pita Cukai

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pandemi Covid-19 rupanya membawa angin segar bagi produsen rokok ilegal. Selain harganya yang relatif terjangkau, harga rokok legal yang terus merangkak naik menjadikan rokok 
tanpa pita cukai ini menjadi buruan para 'pecandu hisap' untuk menyiasati kantong tipis akibat kelesuan ekonomi. 

Plt. Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, M. Ali Imron mengutarakan hal itu saat membuka acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau Bagi Awak Media dan Influencer, bertajuk ‘Gempur Rokok Ilegal’ di Shaba Kridatama Rumah Rakyat, Kamis (19/8/2021) pagi.

 “Seringkali saya amati di warung-warung kopi, banyak perokok yang merokok itu pakai model asbak alias semua rokok dihisap. Tanpa lihat merek, pokok ada ya di hisap," katanya. 

Kondisi ini, lanjut Kepala Bakesbang Kota Mojokerto tersebut, menjadi kerugian besar bagi negara. Karena potensi pendapatan negara dari cukai rokok hilang. 

Ia mengamati pula, kebanyakan rokok yang di hisap di masyarakat kelas menengah kebawah saat ini adalah rokok-rokok merk tidak jelas yang tak  berpita cukai atau memakai pita cukai palsu.

"Bagi pecandu rokok yang dompetnya kempis apapun di hisap karena yang penting bisa ngudud,"tegasnya.

Untuk itu, lanjut Imron, dengan adanya sosialisasi bidang cukai yang mendatangkan wartawan dan influencer ini diharapkan mampu membantu mensosialisasikan ke masyarakat terkait pemberantasan jual beli rokok ilegal ini.

Sementara itu, nara sumber dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Satriya Herlambang mengatakan tak mudah memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Karena pangsa pasar di Indonesia sangat luas lantaran jumlah penikmatnya sangat banyak.

"Selagi pasarnya ada, maka sangat sulit untuk memberantasnya. Karena mereka pandai mencuri pasar dengan menjual rokok yang harganya lebih murah dengan varian rasa yang juga tak kalah dengan rokok-rokok legal dipasaran," ujarnya.

Ia menyebut, yang bisa dilakukan petugas bea cukai untuk menggempur peredaran rokok 'haram' ini adalah dengan mengintensifkan pengawasan dan penangkapan penjual maupun pembuat rokok ilegal ini.

"Treatment kita adalah memiskinkan mereka dengan gencar melakukan tangkapan. Karena kerugian mereka bisa ratusan juta jika tertangkap, satu truk berisi rokok jika kena razia bisa membawa kerugian senilai Rp. 500 hingga Rp 700 juta bagi pelakunya," ujarnya.

Tak hanya itu, Satriya juga mengajak peran aktif masyarakat, media dan influencer untuk melaporkan jika menemui adanya penjualan maupun pemroduksian rokok ilegal ini.

"Kita buka laporan pengaduan rokok ilegal di nomor telpon 081372272205 melalui Bagian Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sidoarjo," tukasnya. (ank/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional