Polresta Mojokerto Ringkus Dokter Gadungan yang merupakan lulusan SMK - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polresta Mojokerto Ringkus Dokter Gadungan yang merupakan lulusan SMK


Mojokerto-(satujurnal.com)

Berakhir sudah petualangan Catur Purwanto (38) warga kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Pria yang melakukan praktik sebagai dokter keliling ini diciduk Satreskrim Polresta Mojokerto,  3 Agustus 2021 saat melancarkan aksinya saat mengobati warga di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi.


Kasubag Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan Satreskrim Polresta Mojokerto terkait aksi Catur melakukan praktik kedokteran secara illegal. 

Tersangka, lanjut Umam, dengan sengaja memasang infus di tubuh pasien yang didatanginya itu. 

Pria  berperawakan gemuk itu terbukti tak memiliki surat tanda register (STR) dan surat izin praktik (SIP) kedokteran, maupun keperawatan. Ia bahkan tak pernah menempuh pendidikan medis.

"Dia (tersangka) mengaku lulusan STM jurusan elektro, dan gak ada sama sekali latar belakang pendidikan nakes," ungkapnya. Selasa, (10/8/2021) 

Pria berambut panjang ini nekat melakukan aksinya, lantaran memiliki pengalaman medis saat bekerja di salah satu klinik kesehatan. Pasiennya diperkirakan sudah puluhan orang. 

Modus operandinya, dia berperan sebagai dokter keliling yang mengobati orang sakit dari rumah ke rumah. Aksi tersebut dilakukannya bersama seorang temannya masih berstatus sebagai saksi.

Ratusan barang bukti diamankan dari tersangka saat penggeledahan. Yakni, 79 jenis obat cair, pil, hingga injeksi; 34 alat kesehatan, serta 16 cairan infus.

"Barang-barang itu dibelinya dari apotek", imbuh Umam.

Tak hanya itu, anggota Satreskrim Polresta Mojokerto  juga menyita uang tunai sebesar Rp 700 ribu, dan dua buku berisi jadwal kontrol pasien-pasien tersangka. Kini, Catur meringkuk di sel tahanan Mapolresta Mojokerto. 

"Dia dikenai Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman denda paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta," pungkasnya. (ank)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional