Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto memproyeksikan penerimaan pendapatan daerah dalam draft Perubahan APBD (P-APBD) 2021 lebih kecil dari belanja daerah, hingga mengalami defisit anggaran sebesar Rp 371,14 miliar. Defisit yang sama dengan asumsi defisit Perubahan KUA dan PPAS APBD 2021 ini akan ditutup dari pos penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 269,30 miliar plus penerimaan dari piutang dana bergulir sebesar Rp 50 juta dan penerimaan pinjaman dari pemerintah pusat sebesar Rp 101,78 milyar.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengutarakan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan P-APBD 2021 yang dipimpin Ketua Dewan, Sunarto, Senin (9/8/2021).
" Perangkaan pada struktur Perubahan APBD 2021 itu masih memungkinkan terjadi penambahan dan pengurangan dikarenakan adanya efisiensi dari SKPD, tindak lanjut hasil review oleh Inspektorat dan adanya surat usulan penambahan anggaran dari Dinas Sosial P3A yang dipergunakan untuk bantuan bagi warga terdampak dan terpapar Covid-19," katanya.
Yang kemudian ditekankan Wali Kota, bahwa draft P-APBD 2021disusun sesuai tema RKPD 2021 yang telah disepakati bersama, yakni untuk mempercepat pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat dengan fokus pada kesehatan, UMKM, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto.
“Perubahan APBD 2021 juga difokuskan untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19, tanpa mengurangi pembiayaan di sektor kesehatan, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto,” tukasnya.
Menurut Wali Kota, orientasi penyusunan draft P-APBD 2021 secara implementatif dapat selaras dengan tema Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021, yaitu 'Mempercepat Pemulihan Ketahanan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat dengan Fokus pada Kesehatan, UMKM, Infrastruktur, Pariwisata, dan Investasi di Kota Mojokerto'.
"Pos-pos pendapatan, belanja, pembiayaan dalam rancangan P-APBD 2021 disusun sesuai dengan dokumen Perubahan KUA-PPAS 2021serta didasarkan pada asumsi-asumsi penting dan rasional," cetusnya.
Jumlah pendapatan daerah secara total diproyeksikan sebesar Rp 877,39 milyar, meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 206,39 milyar. Pendapatan Transfer sebesar Rp 647,43 milyar serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, sebesar Rp 23,56 milyar.
Sementara pada pos Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp 1,243 trilyun. Perangkaan belanja ini merupakan total alokasi anggaran untuk masing- masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Selanjutnya terkait pengalokasian belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai pasal 12 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perangkaan alokasi anggarannya untuk Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar. Kemudian
untuk Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta urusan Sosial. (ank)
Social