Komisi I DPRD Kota Mojokerto Pelajari Trantibmas di Bangkalan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Komisi I DPRD Kota Mojokerto Pelajari Trantibmas di Bangkalan


Mojokerto-(satujurnal.com)

Komisi I (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto, melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Bangkalan terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibmas), 21 September 2021.

Kunjungan Komisi III di DPRD Kabupaten Bangkalan. foto :istimewa


“Kita ingin mengetahui bagaimana aspek penunjang penyelenggaraan penegakan perda (peraturan daerah) bidang ketentraman dan ketertiban (trantip) di Kabupaten Bangkalan. Kemudian, apa hambatan atau kendala dalam penyelenggaraan penegakan perda bidang ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Bangkalan,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Suyono, Rabu (22/9/2021).

Menurut Suyono, studi banding tentang trantipmas, seperti halnya yang dilakukan Komisi I di DPRD Kabupaten Bangkalan perlu dilakukan, karena ketentraman dan ketertiban merupakan sebuah kebutuhan kota. Dimana pencapaian kebutuhan tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah melalui instrumen pengaturan yaitu perda. 

“Melalui pendekatan sosio legal, dapat dikaji aspek-aspek yang yang mempengaruhi implementasi peraturan daerah tersebut maupun hambatan-hambatannya. Kondisi itulah yang ingin kita ketahui. Jika terdapat kesenjangan dalam pemahaman warga terhadap urgensi substansi perda bagi kepentingan publik, bagaimana pemerintah daerah setempat mengatasinya,” ujarnya. 

Lebih jauh Suyono mengatakan, trantip menjadi kebutuhan sebuah Kota, seperti halnya Kota Mojokerto yang yang akan berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman dan potensi yang dimilikinya. Dan dalam perkembangannya, segala aspek akan ikut tumbuh dan berkembang serta memunculkan permasalahan yang kompleks pula.

“Perkembangan dan perubahan suatu kota terjadi pada kondisi fisik, ekonomi, sosial dan politik. Maka pemerintah daerah, dalam hal ini, Pemkot Mojokerto sebagai pembuat kebijakan harus mempertahankan atau memelihara sesuatu yang baik tentang kota dan berupaya merencanakan pertumbuhan dan perubahannya. Sebagai wujud dari pengaturan terhadap daerah, Pemkot Mojokerto berupaya melakukan pengaturan terhadap kegiatan-kegiatan yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat atau ketertiban umum. 

“Bentuk konkrit pengaturan itu adalah dengan membentuk peraturan daerah dalam rangka mengatasi masalah ketertiban umum, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa ketentraman dan ketertiban umum merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” paparnya. 

Studi banding yang dilakukan Komisi I itu, ujar Suyono, juga ingin mengetahui sejauh mana efektifitas penerapan trantip dengan instrumen hukum yang mengatur aspek ketentraman dan ketertiban umum beserta ancaman sanksinya.

“Hasil studi banding ini bisa jadi bahan saran dan rekomendasi bagi Pemkot Mojokerto untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perda trantip. Bagaimana dengan penyediaan database yang komprehensif terkait wilayah rawan pelanggaran, profil pelanggar dan motif-motif pelanggaran,” ujar anggota Dewan dua periode tersebut. 

Politisi PAN ini juga menekankan pentingnya peningkatan fungsi sosialisasi dan pembinaan sebagai pencegahan selain penindakan yustisial. 

“Fungsi pembinaan tersebut difokuskan terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang pada umumnya melakukan pelanggaran,” tukasnya. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional