Mojokerto-(satujurnal.com)
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Kota Mojokerto diperluas. Tidak hanya berlaku di mal, supermarket atau swalayan saja, tetapi juga di seluruh kantor pemerintah yang ada di lingkungan Pemkot Mojokerto. Menyusul approval dari Kemenkes RI untuk penggunaan QR code PeduliLindungi di lingkup Pemkot Mojokerto.
QR code PeduliLindungi milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu kini terpasang di setiap akses masuk perkantoran Sekretaris Daerah dan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain kantor kecamatan dan kantor kelurahan, Puskesmas Blooto, kantor-kantor dinas dan badan di lingkungan Pemkot Mojokerto, termasuk juga mal pelayanan publik di Gedung Gajahmada (GMSC). Selain itu, QR Code PeduliLindungi juga terpasang di Pasar Tanjung Anyar, Pasar Benteng Pancasila dan Rest Area Gunung Gedangan.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Mulai pekan ini dan selanjutnya seluruh OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” kata Wali Kota, Kamis (30/9/2021).
Ning Ita, sapaan karib Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menegaskan, scan QR Code PeduliLindungi tidak hanya berlaku bagi pegawai Pemkot semata, tetapi juga pengunjung yang masuk kantor pemerintahan lingkup Pemkot Mojokerto. Tak terkecuali bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan ataupun dokumen lainnya di Gedung Gajahmada.
“Semua pengguna layanan atau pemohon di gedung Gajahmada wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scan QR Code terlebih dahulu,” terang Ning Ita.
Tak hanya itu, seluruh pengunjung Pasar Tanjung Anyar, Pasar Benteng Pancasila dan Rest Area Gunung Gedangan, ujarnya, juga harus melakukan scan QR Code PeduliLindungi.
“Penerapan aplikasi PeduliLindungi menjadi ikhtiar kita bersama untuk mencegah potensi penularan Covid-19 di lingkungan kantor pemerintahan. Karena ini akan jadi suatu hal yang wajib dalam upaya pengendalian Covid-19,” tandasnya.
Ditegaskan, selain untuk pembatasan aktivitas di dalam gedung perkantoran, fasilitas kesehatan maupun pasar dan rest area, penerapan aplikasi PeduliLindungi juga untuk proteksi dan antisipasi munculnya klaster Covid-19 di lingkungan kerja.
Menurut Ning Ita, Pemkot Mojokerto juga menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang bertujuan dalam menerapkan tracking (pelacakan), tracing (penelusuran), fencing (pengurungan).
Sosialisasi digelar di mall, pusat perbelanjaan modern maupun tradisional dan restoran sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat soal pentingnya penerapan protokol kesehatan. (one/adv)
Social