Pemerintah Kota Mojokerto kembali menerima sertifikat aset tanah dari Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Secara simbolis penyerahan 10 sertifikat tanah aset daerah yang terbit dari 18 yang diajukan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Dekasius Sulle kepada Walikota Mojokerto Ika Puspitasari di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat, jalan Hayamwuruk 50, Senin (31/8/2021).
Kesepuluh aset tanah tersebut meliputi aset Jalan JA. Soeprapto, Jalan Mojopahit Sentanan, jalan Mojopahit Kauman, jalan Kartini Kauman, Jalan Mpu Nala Kedundung, jalan Mpu Nala Balongsari, Jalan HOS Cokroaminoto Jagalan, Jalan HOS Cokroaminoto Balongsari, jalan Hayam Wuruk Magersari dan aset jalan KH. Hasyim Asy'ari Kauman.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan, keberadaan legalitas aset daerah berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan adalah hal yang penting.
“Dengan adanya sertifikat aset tanah maka keberadaan lahan milik daerah akan terdata dengan baik, jelas peruntukannya dan terdaftar secara hukum melalui Kantor Pertanahan,” katanya.
Menurut Ning Ita, sapaan karib Wali Kota Ika Puspitasari, kerjasama antara Pemkot Mojokerto dan Kantor Pertanahan setempat sudah terjalin sejak tahun 2018 sebelum dirinya menjabat Wali Kota Mojokerto.
“Penyerahan sertifikat aset tanah pertama kalinya sebanyak 59 sertifikat, kemudian berlanjut hingga tahun ini,” kata Wali Kota.
Ning Ita berharap, kerjasama yang terjalin bisa terus ditingkatkan baik secara kuantitas maupun kualitas. Karena program sertifikasi tanah ini selaras dengan arahan presiden Joko Widodo yang ingin menyelesaikan sertifikasi seluruh lahan di Indonesia pada 2023.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Kanta (Kepala Kantor Pertanahan) Kota Mojokerto yang baru dengan semangat percepatannya. Karena beberapa waktu lalu speed sempat menurun. Sekarang speed-nya kencang banget. Semoga capaian kerjasama kita menghasilkan target sesuai yang ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi),” ujarnya.
KPK, kata Ning Ita lebih lanjut, memberikan perhatian terhadap program percepatan sertifikasi aset tanah, baik di kementerian/lembaga, pemda maupun BUMN.
Sesuai target yang ditetapkan KPK yaitu 116 bidang, 23 bidang sudah selesai, sisanya, 50 bidang masih dalam proses sertifikasi, 20 bidang dalam proses verifikasi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan 23 dalam proses pemberkasan.
“Fokus kita pada manajemen aset daerah, dimana kita dipantau KPK. Namun terlepas dari intevensi KPK menyangkut manajemen aset, kita butuhkan beberapa poin kerjasama yang masih terkait, sesuai porsi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
“Seperti penyelamatan aset dan sebagainya, juga koordinasi secara langsung dengan jajaran Kantor Pertanahan Kota Mojokerto,” tukasnya.
Pada kesempatan ini Dekasius Sulle juga menyampaikan bahwa BPN memiliki program Kota Lengkap. Dimana melalui Kota Lengkap ini akan diperoleh data lengkap baik itu tentang luas tanah dan kepemilikan tanah. “Program ini merupakan satu langkah yang tepat dari pemerintah daerah untuk mengamankan aset daerah,” ujarnya. (one/hms/adv)
Social