Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya mewujudkan Kota Mojokerto sebagai Kota Tertib Ukur. salah satunya dengan menggiatkan kegiatan pelatihan juru timbang dan reparatir serta sosialisasi terkait kemetrologian.
Demikian diutarakan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Pekan Metrologi Legal Tahun 2021 di Sabha Kridhatama Rumah Rakyat, jalan Hayamuruk 50, Senin (25/10/2021).
Pekan Metrologi Legal tahun 2021 Kota Mojokerto digelar selama sepekan. Kegiatan ini dimulai dengan pelatihan juru timbang dan reparatir pada 18-27 Oktober 2021, Sosialisasi Kemetrologian pada 25 Oktober 2021 dan Pelaksanaan Tera serta Tera Ulang pada 28-29 Oktober 2021.
Kegiatan ini diikuti oleh 426 Kepala Kantor UML seluruh Indonesia secara daring dan 120 peserta luring yang merupakan pengelola pasar dan pelaku usaha, seperti pom bensin, jual-beli emas, dan jasa ekspedisi di Kota Mojokerto.
“Selain pelatihan juru timban dan reparatir serta sosialisasi kemetrologian, saat ini Pemerintah Kota Mojokerto juga telah menyiapkan lahan untuk UPTD Metrologi,” terang Wali Kota.
Adapun kantor ini, sambung Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut, nantinya akan digunakan untuk melayani pengujian berbagai alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dari daerah lain.
"Ini menjadi peluang kita untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bidang metrologi," ujarnya
Di kesempatan tersebut, Ning Ita turut mengapresiasi kegiatan Pekan Metrologi Legal karena dapat menjadi wadah transfer knowledge bagi masyarakat agar melek metrologi.
Di samping itu, kegiatan ini juga dapat mewujudkan Kota Mojokerto sebagai Kota Jasa dan Perdagangan yang mengedepankan kejujuran penjual dan pembeli dalam bertransaksi. Terlebih saat ini pasar tradisional di Mojokerto telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana (sarpras) yang memadai.
"Kita memiliki 6 pasar tradisional dengan sarpras yang mumpuni. Namun itu tidak akan ada artinya jika tidak disertai kejujuran dalam proses transaksi jual belinya," katanya.
Ita mengatakan adanya kegiatan tera ulang diharapkan dapat membuat masyarakat menjadi lebih tenang dan yakin membeli produk karena kejelasan dalam hal takaran.
"Dan pedagang yang sudah di tera ulang pun cukup senang sebagai pemilik timbangan takaran dan perlengkapannya karena merasa tertib untuk menerakan setiap tahun sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Rusmin Amin mengapresiasi upaya Pemkot Mojokerto dalam mewujudkan Kota Tertib Ukur. Salah satunya dengan melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan kemetrologian.
Menurutnya, upaya ini dapat memberikan kenyamanan terhadap masyarakat saat berbelanja dan mendorong sektor perdagangan dalam negeri.
"Terwujudnya Daerah Tertib Ukur ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif serta memperkuat perdagangan dalam negeri," katanya.
Di sisi lain, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta, Matheus Hendro Purnomo mengatakan pelayanan dan pengawasan kemetrologian tera serta tera ulang di Kota Mojokerto sedikit terhambat. Hal ini disebabkan belum adanya posisi tenaga fungsional penera. Untuk itu, pihaknya memberikan pelatihan, sosialisasi, hingga melakukan tera serta tera ulang.
"Kami mencoba fasilitasi agar tugas dan fungsi kemetrologian di Kota Mojokerto tetap jalan. Di antaranya dengan memberikan pelatihan juru timbang dan reparatir serta sosialisasi kemetrologian kepada masyarakat dan melakukan tera serta tera ulang kepada pedagang emas dan distributor atau agensi pengiriman barang," pungkasnya. (one/adv)
Social