Polresta Razia Dua Tempat Karaoke yang Nekat Buka - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polresta Razia Dua Tempat Karaoke yang Nekat Buka


Mojokerto-(satujurnal.com) 

Polresta Mojokerto gelar razia di dua tempat karaoke di Kota Mojokerto yang nampak beroperasi di tengah di tengah PPKM level 3. Keduanya yakni, Mojo Karaoke (MK) di Jalan Mojopahit dan Wates Karaoke (WK) di Jalan Mayjen Sungkono. Senin (06/10/21) malam.


Satsabhara Polresta Mojokerto Kaur Tindak Pidana Miring (Tipiring) Bripka Suharmanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut. Ia  mengatakan, Kota Mojokerto masih level 3 keputusan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 tahun 2021 mulai tanggal 5 - 18 Oktober 2021 jika fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya di daerah dengan level kerawanan persebaran Covid-19 belum ada diizinkan beroperasi.

“Dua tempat tersebut sudah beroperasi selama tiga hari terakhir mulai pukul 11.00-20.00,  Saat polisi ke lokasi sekitar pukul 19.30 itu sekitar 20 pengunjung tengah membuka room,” jelasnya.

Tempat Karaoke ini menjadi temuan petugas yang beroperasi tanpa izin dari pemerintah daerah, Pengelola berani membuka tempat usahanya bermodal penerapan aplikasi PeduliLindungi. 

Sementara itu Kasie Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam, membenarkan jika Satsamapta melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan diwilayah hukum Polresta Mojokerto dengan patroli rutin di tempat hiburan jika ada yang buka.

“Tentunya ini menjadi temuan. Sudah jelas dua tempat hiburan tersebut belum ada surat edaran resmi dari Pemerintah karena masih level 3 namun masih nekat buka dan sudah pasang QR code dan himbauan taat prokes,” jelasnya. 

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tempat karaoke tersebut tidak diizinkan buka sampai keluar Surat Edaran dari Pemerintah Kota Mojokerto. (ank)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional