Sidak Pasar, Ning Ita Monitoring Peredaran Rokok Ilegal - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sidak Pasar, Ning Ita Monitoring Peredaran Rokok Ilegal

Mojokerto-(satujurnal.com)

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Kajari Kota Mojokerto Agustinus Heri M bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Sidoarjo, Pancoro Agung turun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa toko yang berada di pasar tradisional Tanjung Anyar Kota Mojokerto monitoring peredaran rokok ilegal,. Rabu (27/10/2021).


Dari hasil sidak yang dilakukan hari ini, tidak ditemukan satupun penjualan rokok ilegal, baik yang tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai palsu.

“Kami tadi sudah melihat secara langsung ke beberapa toko, maupun distributor, melihat secara langsung berbagai merk yang diperdagangkan bersama dengan KPBC Sidoarjo, dan pak Kajari Kota Mojokerto, dan Alhamdulillah dari beberapa toko dengan menjual ratusan merk rokok, sejauh ini semuanya berpita cukai legal” ungkap Ning Ita sapaan akrab Wali Kota.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Ning Ita, masih ada peredaran rokok dengan sejumlah pelanggaran di tengah-tengah masyarakat. Pihaknya pun sudah melakukan pembentukan tim pengawasan yang terbentuk dari segala unsur. Mulai dari Pemda, lintas Forkopimda Kota Mojokerto, dan Kantor Pengawasandan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo. Bahkan, sosialisasi pita cukai juga sudah dilakukan sejak di tingkat terbawah mulai dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), perlindungan masyarakat (Linmas), hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto.

“Melalui sosialisasi yang kami lakukan secara masif, yang menyasar seluruh masyarakat, kami bekali masyarakat bagaimana membedakan pita cukai legal dan yang ilegal, maka kita berharap, kita mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi peredaran rokok ilegal ini” tukasnya.

Sementara itu, Pancoro Agung Kepala KPBC Sidoarjo menjelaskan, ada beberapa ciri rokok ilegal, diantaranya rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.

“Maka jika ada yang melakukan penjualan, menguasai, memproduksi rokok dengan ciri tersebut, maka bisa kita kenakan tindak pidananya” ungkapnya.  (one/ank/adv) 


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional