APBD Kota Mojokerto 2022 Disahkan Rp 1,096 T - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

APBD Kota Mojokerto 2022 Disahkan Rp 1,096 T


Mojokerto-(satujurnal.com)

Seluruh Fraksi DPRD Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2022 disahkan menjadi Perda. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Senin (29/11/2021). APBD Kota Mojokerto 2022 ditetapkan sebesar Rp 1,096 trilyun.


Meski semua fraksi menyatakan dapat menerima raperda APBD 2020 menjadi perda, namun dalam laporan pengantar pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan Budianto, juru bicara pimpinan Banggar, disampaikan hal-hal mendasar menyangkut proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembahasan.

Proses pembahasan Raperda APBD 2022, sebut Budianto, berlangsung dalam rapat kerja antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) setempat yang memakan waktu empat hari, 24-27 Nopember 2021. 

“Pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Mojokerto sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dapat ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah,” kata Budianto. 

Menyangkut pendapat fraksi-fraksi, Budiato menyampaikan sejumlah catatan kritis.

“Patut dihargai dan diapresiasi atas kerja keras TAPD yang telah mampu mencapai besaran Silpa yang mendekati angka ideal. Dimana untuk dapat mencapai Silpa sebesar Rp 196 Milyar ini tentulah merupakan upaya yang tidak mudah bila diingat bahwa proyeksi Silpa yang paling awal adalah lebih dari Rp 400 milyar,” cetus Budianto. 

Diingatkan pula perlunya keberimbangan antara pembangunan fisik dan non fisik, seperti di bidang keagamaan, kesenian, kepemudaan dan olahraga yang bisa dijadikan semacam perisai agar generasi muda tidak terlibat tindak kriminalitas dan narkoba. 

Sedangkan terkait penyertaan modal untuk BPRS Kota Mojokerto yang disepakati dianggarkan dalam APBD 2022, Dewan meminta sejumlah prasarat, seperti kajian investasi yang dilakukan oleh akuntan publik.

Atensi khusus diberikan Dewan untuk program pembangunan pemandian Sekar Sari yang bakal rampung akhir tahun ini. 

“Hendaknya fungsi Sekar sari tidak hanya sebagai tempat rekreasi saja tetapi juga dapat difungsikan sebagai tempat pembinaan olah raga prestasi cabang olah raga renang dan loncat indah. Sehingga potensi bibit-bibit perenang dan peloncat indah di kota mojokerto dapat diekplorasi secara optimal dan maksimal,” lontar Budianto. 

Diujung pendapat fraksi, Dewan mengingatkan agar Pemkot Mojokerto lebih memperhatikan dan cermat serta komunikatif dalam merespon pokok—okok pikiran (pokir) DPRD. Karena pokir merupakan marwah DPRD sebagai representasi masyarakat yang diwakilinya. 

“Kami tidak ingin dan tidak akan mentolerir lagi bila saat pembahasan RAPBD pokir masih menyisakan permasalahan-permasalahan yang menyebabkan tidak dapat terlaksananya pokir,” tutup Budianto. (one)

Berikut rincian APBD 2022 yang telah disepakati ;

A. Pendapatan Daerah Rp 805,274 miliar

B. Belanja Daerah Rp 1,096 trilyun

  Defisit Rp 291,506 miliar


C. Pembiayaan Daerah

- Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 297,992 miliar

- Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 6,485 miliar

- Pembiayaan Netto Rp 291,506 miliar

- Silpa tahun berjalan Rp 0,-


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional