Beri Insentif Pajak Hingga Elektronisasi, Cara Pemkot Mojokerto Optimalisasi Layanan Pajak Daerah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Beri Insentif Pajak Hingga Elektronisasi, Cara Pemkot Mojokerto Optimalisasi Layanan Pajak Daerah


Mojokerto-(satujurnal.com)

Sektor ekonomi yang kian melemah akibat kondisi pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai berimbas pada penurunan penerimaan daerah, terutama pajak daerah.


Demikian diutarakan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat membuka Sosialisasi dan Evaluasi Sistem Informasi Pajak Daerah Kota Mojokerto Tahun 2021 di Sabha Kridhatama Pendopo Pemkot Mojokerto, Kamis (4/11/2021).

Angka perolehan pajak daerah sampai bulan Oktober lalu disebut Wali Kota baru mencapai Rp 42,575 milyar atau 84,24 persen dari target Rp 50,34 milyar. 

Menurut Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto yang karib disapa Ning Ita ini, penurunan penerimaan pajak daerah terjadi karena banyak sektor ekonomi turun kinerjanya, bahkan banyak yang tutup karena wabah Covid-19.

"Oleh karenanya ada upaya memberikan insentif pajak kepada wajib pajak berupa pembebasan denda pajak daerah yang berlaku mulai 1 April 2020 sampai dengan dicabutnya status darurat COVID-19. Ini sebagai upaya pemerintah dalam membantu meringankan beban warga," ungkapnya.

Ia berharap, perekonomian masyarakat kian membaik seiring penurunan level PPKM menjadi level I sesuai dengan Inmendagri tanggal 19 Oktober sehingga   berdampak pada meningkatnya penerimaan sektor pajak daerah.

"Level I PPKM memberi kelonggaran kembali aktivitas masyarakat. Seluruh sektor usaha baik itu hiburan, restoran dan hotel sudah boleh buka kembali. Harapan kami, roda ekonomi bisa bergerak kembali sehingga dapat mendongkrak penerimaan pajak daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala BPKPD Kota Mojokerto, Agung Moeljono mengatakan, pihaknya terus berupaya mengoptimalisasi pajak daerah khususnya dalam pelaporan data transaksi usaha yang dilakukan oleh wajib pajak.

"Pada tahun 2020, Pemkot Mojokerto bekerjasama dengan Bank Jatim telah memasang sebanyak 70 alat tapping box dan pada tahun 2021 kita targetkan pemasangan 30 alat," ungkapnya.

Hal ini, lanjut Agung, merupakan wujud nyata optimalisasi pendapatan daerah serta merupakan salah satu indikator keberhasilan program pemberantasan korupsi yang ditetapkan oleh KPK RI dalam program Monitoring Centre For Prevention (MCP) KPK.

"Kita juga melakukan elektronisasi dalam bidang pajak daerah diantaranya, penggunaan web untuk mencetak salinan SPPT, memeriksa tunggakan dan pembayaran PBB dengan QRIS. Penambahan kanal pembayaran PBB-P2 melalui market place di Indomart, Alfamart, Tokopedia dan Ovo. Menerapkan pelaporan pajak daerah secara online dan pelayanan pajak melalui Whatsapp," tukasnya. (one/adv)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional