DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan KUA-PPAS 2022 - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan KUA-PPAS 2022

Mojokerto-(satujurnal.com)

DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna penyerahan rancangan kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran (TA) 2021, Senin (1/11/2021).

Agenda penyerahan dokumen-dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk periode satu tahun itu terbilang terlambat dibanding tahun-tahun sebelumnya. 


“Keterlambatan penyampaian dokumen KUA-PPAS tahun ini dikarenakan Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, baru diundangkan pada tanggal 10 Agustus 2021 dan disosialisasikan pada bulan September 2021. Namun kami berusaha mengejar keterlambatan waktu pelaksanaan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan penjelasan rancangan KUA-PPAS 2021. 

Wali Kota menegaskan, penentuan prioritas pembangunan di Kota Mojokerto selain yang tertuang dalam RPJMD juga tidak lepas dari respon terhadap kondisi permasalahan dan tantangan. 

“Kondisi yang mendesak untuk ditindaklanjuti dapat diuraikan dalam bidang sosial, ekonomi, pemerintahan, dan sarana prasarana dalam situasi pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kota Mojokerto juga mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease-19. Prioritas penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha tetap hidup membangkitkan UMKM dan penyediaan jaring pengaman sosial,” paparnya. 

Sedangkan menyangkut program hasil Musrenbang, Dana Kelurahan dan Pokir, menurut Wali Kota, akan difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat dan pemulihan ekonomi. Dalam bidang sosial,  permasalahan  yang  dihadapi oleh Pemerintah  Kota Mojokerto terkait dengan upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, dan kesehatan.

“Permasalahan ketimpangan wilayah perlu menjadi perhatian karena meskipun ada daerah-daerah di Kota Mojokerto yang maju secara ekonomi, namun ternyata masih terdapat daerah-daerah yang relatif tertinggal yang memerlukan pemberdayaan ekonomi sehingga ketimpangan antar wilayah tidak semakin melebar,” ujar Wali Kota.

Sejalan dengan upaya memperkecil ketimpangan wilayah, katanya lebih lanjut, upaya untuk menurunkan ketimpangan pendapatan juga dilakukan agar peningkatan ekonomi dapat dirasakan lebih merata pada seluruh warga Kota Mojokerto. Potensi ekonomi kreatif yang ada di masyarakat khususnya di tingkat kewilayahan perlu dikembangkan lebih lanjut.

Hal lain yang ditekan, menyangkut reformasi birokrasi di tubuh Pemkot Mojokerto. Hasil evaluasi tahunan road map reformasi birokrasi Pemkot Mojokerto ujar Wali Kota akan dijadikan acuan untuk kewaktu untuk menciptakan birokrasi   yang   bersih dan bebas   KKN,   meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kapasitas dan  akuntabilitas kinerja pada seluruh tingkatan manajemen pemerintahan. 

Sedangkan menyangkut kebijakan anggaran, Wali Kota menyampaikan, dalam rancangan KUA-PPAS 2022, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 802,8 miliar. Proyeksi pendapatan ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 217,5 miliar, Pendapatan Transfer Rp 562,19 juta,  milyar 19  juta 970 ribu 794 rupiah; dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 20, 75 miliar.

Sementara Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp1,207 triliun yang didistribusikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp 860,93 milyar, Belanja Modal Rp 338,28 milyar dan Belanja Tidak Terduga Rp 8,134 milyar.

Untuk Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 407.70 milyar  dengan skema Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 418,55 milyar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 10,985 miliar.

“Dari total rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, maka terjadi selisih kurang atau defisit  antara rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp 407,70 miliar,” terang Wali Kota. 

Defisit anggaran tersebut, katanya lebih jauh, ditutup dari Pembiayaan Daerah, dimana Pembiayaan Daerah terdiri dari  Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 418,55 miliar, dengan rincian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp 316,223 miliar. Kemudian Penerimaan Pinjaman Daerah diproyeksikan sebesar Rp 101,782 miliar yang baru dianggarkan pada Tahun Anggaran 2022 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selanjutnya, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah diproyeksikan sebesar 50 juta rupiah. Lalu, Pengeluaran Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp 10,985 milyar berupa Penyertaan Modal Daerah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di PT. BPRS dan PT. Aneka Usaha.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto yang memimpin sidang paripurna menyatakan, penyampaian rancangan KUA-PPAS 2022 itu akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja Badan Anggaran DPRD dan TAPD Pemkot Mojokerto. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional