Gegara Dituduh Curi Uang, Paman Bacok Keponakan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Gegara Dituduh Curi Uang, Paman Bacok Keponakan


Mojokerto-(satujurnal.com)

Pelaku pembacokan terhadap korban Sukis Eko Cahyono (34) warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Senin 8/11/2021) lalu  ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto di wilayah Jombang.


Pelaku M.Bisri (42), warga Pulorejo  merupakan paman korban. 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan usai menganiaya korban saat itu pelaku kabur melarikan diri ke wilayah Lamongan, Bungurasih, Puri Kabupaten Mojokerto dan Jombang. 

"Kita menangkap pelaku di wilayah Jombang dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pedang alat yang digunakan menganiaya korban," terang Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Selasa (16/11/2021).

Berdasarkan keterangan pelaku, motif pembacokan dilakukan lantaran pelaku tersinggung dituduh korban mengambil uang dari tempat bekerjanya senilai lebih dari Rp.1 juta. Mereka bekerja menjadi sales pemasaran cetakan kue.

Pelaku memukul kepala korban. Dia dibantu  pelaku AT (DPO) mengeroyok korban di teras rumah.

Saat itu, pelaku dan korban pesta miras di samping rumahnya. Tak terima dituduh mencuri uang, pelaku naik pitam hingga terjadi adu mulut yang berujung perkelahian.

Korban berlari masuk ke dapur mengambil pisau. Sedangkan, pelaku mengambil pedang di rumahnya dan langsung membacok korban. 

"Pelaku membuang barang bukti pedang di sungai Desa Ngingas Rembyong, Sooko Kabupaten Mojokerto dan melarikan diri ke Lamongan hingga terdeteksi di Jombang," imbuhnya.

Rofiq menegaskan pihaknya akan menangkap pelaku AT yang kini buron. Dia mengimbau agar bersangkutan segera menyerahkan diri.

"Sampai ke ujung dunia juga saya kejar atas nama hukum dan pihak keluarga yang bersangkutan agar pelaku AT menyerahkan diri baik-baik dan ikuti program hukum," tegasnya.

Perlu diketahui, pelaku dijerat pasal 170 KUHP terkait  penganiayaan atau perbuatan kekerasan bersama-sama menggunakan senjata tajam sehingga melukai korban. Dengan ancaman pidana 9 tahun penjara karena perbuatan kekerasan/ penganiayaan yang mengakibatkan korban luka. (ank)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional