Tiga Raperda Inisiatif Dewan Diparipurnakan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tiga Raperda Inisiatif Dewan Diparipurnakan

Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto menggulirkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tahun ini. Ketiga raperda inisiatif legislator daerah ini yakni Raperda Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Raperda Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto menyampaikan penjelasan tentang filosofi, aspek yuridis dan sosiologis  yang mendasari digulirkannya ketiga raperda inisiatif kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (15/11/2021). 

“Dalam merumuskan ketiga raperda dimaksud kami telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, perangkat daerah serta stake holder terkait di lingkungan Pemkot Mojokerto dan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis,” kata Deny Novianto.

Bentuk tanggungjawab pemerintah daerah dalam hal pemenuhan hak masyarakat atas kemudahan informasi dan pemanfaatan teknologi menjadi  ujar Deny, yang menjadi dasar penyusunan Raperda tentang SPBE.

“Secara sosiologis telah banyak produk SPBE yang telah di hasilkan dan diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Mojokerto meliputi website Pemerintah Kota Mojokerto dan DPRD Kota Mojokerto, berbagai media sosial, aplikasi  Bansos, aplikasi Bhinneka, aplikasi SIPD, aplikasi layanan kesehatan dan berbagai bentuk aplikasi dan sistem informasi lainnya,” sebut Deny. 

“Raperda SPBE merupakan bentuk komitmen untuk merealisasikan misi Ke-3 RPJMD yaitu mewujudkan pemerintah daerah yang  efektif, demokratis, bersih, professional dan adil dalam melayani masyarakat,” tandas politisi Partai Demokrat tersebut. 

Pertimbangan yuridis yang jadi dasar Raperda tentang SPBE dengan 12 Bab dan 60 pasal, ujar Deny lebih lanjut, yakni UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 

Sementara menyangkut Raperda tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana, Bapemperda dalam penilaian filosofisnya menyebut Kota Mojokerto merupakan daerah rawan bencana, baik bencana alam maupun non alam yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah.

Dalam pertimbangan sosioligis, penanggulangan bencana di Kota Mojokerto perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi yang melibatan semua potensi yang ada di daerah. 

Sejauh ini urusan penanggulangan bencana di Kota Mojokerto berada di bawah Dinas Satpol PP. Namun, jika tidak menutup kemungkinan akan dibentuk kelembagaan penanggulangan bencana secara mandiri, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB), sepanjang terjadi komitmen bersama  antara antara eksekutif dan legislatif. 
“Raperda inisistif ini didasari dari pencermatan kami pada dokumen RPJMD bahwa sebagian besar wilayah kota mojokerto mempunyai tingkat resiko bencana  banjir rendah, sedang, dan tinggi,” tukas Deny. 

Dari soal banjir bandang 2004 yang menenggelamkan separuh wilayah Kota Mojokerto, insiden kebakaran dari tahun ke tahun hingga bencana bencana non alam pandemi Covid-19 jadi paparan berikutnya soal perlunya peraturan daerah yang mengatur tentang penanggulangan bencana tersebut. 

Terdapat 12 Bab dan 109 pasal termaktub dalam Raperda tentang Penanggulangan Bencana, meliputi tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah menangkut penyelenggaraan penanggulangan bencana, hak dan kewajiban masyarakat, kerjasama, pendanaan dan pengelolaan bantuan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi serta penyelesaian sengketa dan gugatan. 

Sedangkan  Raperda tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan 17 Bab dan 51 pasal mengatur tentang penataan PKL, pemberdayaan PKL, hak, kewajiban, dan larangan, tim penataan dan pemberdayaan PKL, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, penghargaan, partisipasi masyarakat, pendanaan, penyidikan dan sanksi administratif. (one/adv)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional