Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto berupaya mengembalikan dana bergulir (dagulir) yang dikategorikan macet senilai Rp 1,8 miliar lebih.
Selain melakukan upaya-upaya persuasif, juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk melakukan penagihan terhadap sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Kecil Menengah (UKM), Koperasi, Pra Koperasi serta Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Mojokerto yang mendapat pinjaman modal dagulir sejak tahun 2004 hingga 2014.
Demikian dikatakan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Sosialisasi Dagulir di Ruang Nusantara, Pemkot Mojokerto, Senin (13/12/2021) siang.
"Dagulir dikucurkan untuk memberikan bantuan modal UMKM, IKM, Prakop, koperasi, PKL dan pedagang dengan tujuan agar dapat mengembangkan usahanya dan diberikan sejak tahun 2004 sampai dengan 2014," terang Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Ika Puspitasari.
Namun, lanjut Ning Ita, dagulir yang diperbantunkan menimbulkan masalah tunggakan angsuran. Sampai dengan Desember 2021, tercatat adanya tunggakan angsuran senilai total Rp. 1.880.148.000.
Dengan rincian, Pra koperasi sebesar Rp. 166 juta, Kopersi sebesar Rp. 122.300.000, UMKM sebesar Rp. 509.570.000, IKM sebesar Rp. 685.580.000 dan Pedagang sebesar Rp. 381.498.000.
"Tunggakan angsuran dagulir ini menjadi temuan BPK RI sehingga berakibat mulai dari tahun 2015 sampai dengan sekarang dagulir tidak dapat diberikan lagi kepada pelaku usaha mikro Kota Mojokerto. Padahal jika masalah angsuran ini dapat kita selesaikan, tentu dagulir ini dapat membantu para pelaku usaha di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang," jelasnya.
Ning ita menyebut, penyelesaian dagulir ini masuk kedalam perjanjian kinerja Diskopukmperindag, yang telah melakukan upaya penagihan dengan cara door to door namun belum efektif.
"Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi bekerjasama dengan Kejari Kota Mojokerto dapat memberikan legal opinion dan juga solusi penyelesaian dagulir macet secara adil, sehingga tidak memberatkan salah satu pihak saja," tekannya.
Sementara itu, Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan pihaknya sengaja mengundang seluruh penunggak dana bergulir untuk mendapatkan penjelasan secara langsung dari Kejari tentang konsekuensi hukum terkait piutang yang belum terselesaikan kepada Pemkot Mojokerto.
"Karena tunggakannya sudah berjalan cukup lama maka kami gandeng Kejaksaan untuk memberikan penjelasan secara langsung. Ini juga tindak lanjut kita atas temuan BPK yang masih melekat setiap tahun atas tunggakan dagulir," katanya. (one/adv*)
Social