Kejari Kota Mojokerto Berhasil Tagih Rp 324,59 Juta Tuggakan PBB - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kejari Kota Mojokerto Berhasil Tagih Rp 324,59 Juta Tuggakan PBB


Mojokerto-(satujurnal.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto berhasil menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 324 juta lebih dari puluhan wajib pajak (WP).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto mengatakan piutang ratusan juta tersebut merupakan sebagian dari kewajiban 30 WP penunggak PBB. 


"Mereka tidak bayar pada tahun-tahun pajak lama, bahkan ada yang lebih dari 10 tahun yang lalu," ungkapnya, Jumat (17/12/2021) sore.

Kajari menyebut, ada 75 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima Kejaksaan dari Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKD) Kota Mojokerto.

"SKK tersebut telah saya substitusikan kepada para Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar menindaklanjutinya melalui proses keperdataan secara non-litigasi," terangnya. 

Sebagian, lanjut Kajari, telah ada hasilnya, yakni pemasukan pendapatan daerah dari PBB 30 Wajib Pajak dengan total sebesar Rp. 324.591.336 hanya dalam waktu satu bulan.

"Tim JPN yang diketuai oleh jaksa Aditya Budi Susetyo masih tetap melanjutkan prosesnya agar terus meningkat dan terselesaikan. Sehingga nantinya dapat mendukung pembangunan daerah," tukasnya.

Tatkala melakukan penagihan, para WP diberi pemahaman soal norma-norma hukum dan sanksi kepada para wajib pajak yang lalai untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan bagi Wajib Pajak.

"Saya menilai, sudah ada respon positif dari para Wajib Pajak untuk lebih patuh bayar pajak, baik Pajak Pusat maupun Pajak Daerah," tutup Kajari

Sementara itu, Plt Kepala BPPKD Kota Mojokerto, Agung Moeljono mengatakan Pemkot Mojokerto sengaja menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk membantu mencairkan piutang PBB Perkotaan yang jumlahnya ratusan juta.

"Kesepakatan kerjasama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) terkait optimalisasi pendapatan daerah. Ini karena kendala sulitnya penyelesaian tunggakan-tunggakan lama para wajib pajak," ungkapnya.

Dan terbukti, lanjut Agung, apa yang dilakukan Pemkot terbukti manjur. Per tanggal 17 Desember 2021 ini sudah ada setoran Rp. 324,59 juta lebih yang berhasil ditarik masuk ke kas daerah Kota Mojokerto dengan bantuan dan peran Kejari Kota Mojokerto.

"Kerjasama ini kami lakukan untuk membantu dan memudahkan kami dalam menagih pembayaran pajak kepada pihak terkait. Jadi pada saat ada piutang dari wajib pajak, Kejari bisa membantu kami dalam melakukan penagihan,” katanya. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional