Permudah Layanan, Ning Ita Launching Pembayaran PBB Melalui Marketplace - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Permudah Layanan, Ning Ita Launching Pembayaran PBB Melalui Marketplace


Mojokerto-(satujurnal.com)

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Mojokerto kini bisa melalui marketplace. Launching pembayaran PBB melalui marketplace ini dilakukan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Sabha Mandala Tama Pemerintah Kota Mojokerto, Senin (13/12/21). 


Pembayaran PBB melalui marketplace ini merupakan wujud inisiatif dan inovasi pemerintah Kota Mojokerto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto untuk mempermudah masyarakat melaksanakan kewajiban pajak dan mewujudkan tata kelola keuangan pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel. 

Turut hadir Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jatim Harmanta, Deputi Direktur Pengawasan LJK II Armen, Direktur TI & Operasi Bank Jatim Tonny Prasetyo dan Pemimpin Bank Jatim Cabang Mojokerto Eko Yudi Prastowo. 

Ning Ita, sapaan karib Wali Kota Ika Puspitasari mengatakan, untuk mewujudkan misi Kota Mojokerto terdapat paramater keberhasilan. Yakni, meningkatnya PAD melalui pembayaran PBB, terwujudnya akuntabilitas serta percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. 

"Kita berharap berbagai gerakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dapat menghasilkan PAD dan terjaganya akuntabilitas," ujarnya.

Masih kata Ning Ita, salah satu cara untuk mewujudkan masyarakat digital adalah dengan memperluas kanal pembayaran PBB secara non tunai. Pada bulan Juni 2021, Pemkot Mojokerto bekerjasama dengan Bank Jatim telah memulai dengan pembayaran PBB melalui Qris. 

"Dan pada hari ini dilakukan penambahan kanal pembayaran lagi, yakni melalui market place dengan berbagai merchant. Antara lain Indomart, Alfamart, OVO, Gopay dan Tokopedia," terangnya.

Pembayaran non tunai ini, lanjut Ning Ita merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam pemungutan pajak daerah. Sebagai salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan daerah dan kepercayaan masyarakat dalam membayar pajak.

Khususnya dari pajak daerah sektor PBB-P2 Perdesaan dan Perkotaan dapat dilakukan dengan intensifikasi pemungutan pajak daerah. 

Antara lain dengan penyesuaian nilai obyek pajak untuk meningkatkan potensi penerimaan PBB-P2, penagihan dengan pendekatan persuasif kepada wajib pajak atau dengan memberikan stimulus berupa reward kepada mereka yang patuh pajak.

"Tentunya peningkatan PAD diperlukan bagi Pemkot Mojokerto dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal keuangan daerah agar tidak selalu berharap besar dan bertumpu pada dana dari pemerintah pusat," pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKPD Kota Mojokerto, Agung Moeljono mengatakan penerimaan pajak daerah sampai dengan awal Desember ini adalah sebesar Rp. 47.761 milyar atau 95,46 persen. Dari target sebesar Rp. 50,34 Milyar atau 98,03 persen dari target Rp.  12 Milyar.

"Masih ada sedikit waktu bagi kami untuk terus bergerak dan mengejar pendapatan agar target pajak  daerah khususnya PBB dapat tercapai," tukasnya.

Sekedar informasi, dalam acara tersebut juga dilakukan pengundian hadiah utama berupa 1 unit Sepeda Motor Matic dan juga memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak Daerah dan Kelurahan dengan pencapaian prestasi paling keren.  Paling keren dimaksudkan adalah paling baik kepatuhan dan ketepatan waktu dalam pemenuhan kewajiban. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional