Selangkah Lagi Pemilihan Wakil Walikota Digelar - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Selangkah Lagi Pemilihan Wakil Walikota Digelar


Mojokerto-(satujurnal.com)

Selangkah lagi pemilihan Wakil Wali Kota Mojokerto digelar DPRD setempat. Menyusul diusulkannya secara resmi pemberhentian Achmad Rizal Zakariah sebagai Wakil Wali Kota Mojokerto sisa masa jabatan 2018-2023 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur  Jawa  Timur  untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.


Usulan pemberhentian jabatan orang nomor dua di lingkup Pemkot Mojokerto yang meninggal dunia 8 Agustus 2021 itu dibacakan oleh Ketua DPRD Sunarto dalam rapat paripurna, Senin (13/12/2021).

“Dalam  rapat  paripurna  ini  kami mengumumkan  pemberhentian  Wakil Walikota Mojokerto  masa  jabatan  tahun  2018  –  2023  atas  nama saudara  Achmad  Rizal  Zakaria. Selanjutnya  kami  akan menyampaikan  usulan  pemberhentian  Wakil  Walikota Mojokerto masa jabatan tahun 2018 – 2023 kepada Menteri Dalam  Negeri  melalui  Gubernur  Jawa  Timur  untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ucap Sunarto.

“Setelah  keputusan  penetapan  pemberhentian Wakil Walikota  Mojokerto  ditetapkan  oleh  Menteri Dalam Negeri  dan  kami  terima  surat  keputusannya, maka proses  pemilihan Wakil  Walikota  Mojokerto  dapat dimulai,” sambung Sunarto.

Sunarto, politisi senior PDI Perjuangan yang akrab disapa Itok itu menuturkan, pengumuman pemberian Wakil Walikota Mojokerto sisa masa jabatan 2018-2023 merupakan kewajiban yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 78 ayat (1),  bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau  diberhentikan. Dan pasal 79 ayat (1) menyebutkan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah karena meninggal dunia diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah untuk Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota , Wakil Walikota,” papar Itok.

Sebelumnya, Itok mengatakan, pengisian kekosongan posisi Wawali Kota Mojokerto harus dilakukan. Karena, berdasarkan undang-undang (UU) maupun tata tertib (tatib) DPRD harus dilakukan pengisian karena sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan. 

Masa jabatan mendiang Achmad Rizal Zakaria sedianya berakhir dua tahun mendatang sejak dilantik mendampingi Wali Kota Ika Puspitasari 10 Desember 2018 lalu. Sehingga pengganti Achmad Rizal Zakaria akan menduduki kursi Wakil Wali Kota Mojokerto hingga 10 Desember 2023. 

Sejauh ini dua partai pengusung Ika Puspitasari – Achmad Rizal Zakaria, yakni Partai Gerindra dan Partai Golkar masih belum memunculkan secara resmi figur yang dijagokan sebagai kandidat wakil walikota. Sementara muncul nama Udi Suharmono, Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra. Sedangkan Partai Golkar masih menakar-nakar figur yang pas yang bakal masuk bursa wakil walikota. Sinyal partai berlambang pohon beringin ini disebut-sebut mengarah pada sosok Sony Basuki Raharjo yang saat ini memegang posisi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto. (one)  


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional