Mojokerto-(satujurnal.com)
Samino Putro (45), warga Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto harus membayar ulah jahatnya mencelakai istrinya, Ponisri (47).
Laki-laki berperawakan kecil mungil yang terkesan lugu ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya meracuni istrinya hingga nyaris meregang nyawa. Tak hanya sang istri,
serbuk racun tikus yang dicampurnya ke dalam toples berisi bubuk kopi ini juga dikonsumsi oleh salah satu pelanggan warkop milik sang istri.
Beruntung, tidak ada korban jiwa lantaran kedua korban segera dilarikan ke rumah sakit.
Aksi nekat bapak dua anak ini dilatarbelakangi kekesalan akibat sering diusir oleh sang istri.
"Awalnya itu saya sakit, sampai sekarang saya juga sakit. Tapi malah disiksa. Sama istri saya (Ponisri,red), saya diusir dan gak dirawat. Gak punya tempat tinggal," ucap Samino dihadapan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat jumpa pers, Selasa (8/3/2022) siang.
Laki-laki kelahiran 1987 ini mengaku, kesal dan sakit hatinya mulai muncul tatkala dirinya diusir oleh sang istri di awal tahun 2022 lalu.
Kekesalannya memuncak, ketika sang istri meminta cerai, berselang tiga hari dari kejadian.
"Selama hidup 23 tahun berumah tangga, saya gak pernah kaya gini (cerai). Semakin jengkel karena gak ada tempat tinggal, saya tinggal di pos-pos selama diusir," aku Samino.
Hingga akhirnya, pada Kamis, 24 Februari 2022 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, Samino datang diam-diam memasuki warung kopi yang berada tepat di halaman rumahnya. Itu setelah dirinya merasa kelaparan, dan membuka jok sepeda motor untuk mengambil uang Rp. 2 ribu yang akan dibelikan pentol.
Dilihatlah sisa racun tikus yang pernah digunakan saat meracuni tikus hutan di ladangnya. Timbul niat jahat saat itu juga, untuk menghabisi nyawa istrinya.
"Ya saya lapar, gak bisa tidur, buka jok motor ada uang Rp. 2 ribu. Terus saya buat beli pentol. Kok ada obat tikus. Separuhnya saya tuang ke warung istri saya (toples berisi separuh bubuk kopi). Terus sisanya saya buang ke kali Sumput (di Gresik)," ucapnya penuh sesal.
Laki-laki yang sebelumnya berjualan mie ayam keliling untuk menafkahi istrinya ini menampik jika melakukan aksi nekat karena dibakar cemburu dengan para pelanggan warkop istrinya. Sebab, ia sudah tidak bisa melakukan hubungan suami istri sejak tiga tahun terakhir.
"Gak cemburu, ngapain cemburu, soalnya saya gak bisa gitu. Sudah tiga tahun. Saya juga gak mikir kejadian gini. Khilaf saya," ucapnya tertunduk.
Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Perbuatan percobaan pembunuhan yang direncanakan ini, dikenakan pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP subs pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP.
"Kita sangkakan, karena yang bersangkutan diduga kuat merencanakan pembunuhan. Dengan ancaman hukuman pidana mati, atau 20 tahun penjara. Kita pasangkan juga pasal 53 karena memang tidak matinya orang yang disasar istrinya, dan yang tidak disasar yakni pelanggan kopi di sana," tegas Kapolresta. (ank)
Social