Status PPKM di Level 2, Kota Mojokerto Gelar PTM Terbatas - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Status PPKM di Level 2, Kota Mojokerto Gelar PTM Terbatas


Mojokerto-(satujurnal.com)

Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Mojokerto kembali dijalankan di Kota Mojokerto. Menyusul turunnya status PPKM Kota Mojokerto dari level 3 ke level 2, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 2, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. 


“Kami mengikuti apa yang ada di dalam Inmendagri. Aturannya Level 2 bisa melakukan PTM 50 persen. Ya, berarti kami akan segera berlakukan itu dengan disiplin prokes tentunya,” ujar Ika Puspitasari, Wali Kota Mojokerto usai membuka Bimtek Penguatan Sispenda 3.1, Selasa (8/3/2022) pagi.

Ujar Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto tersebut, penurunan status PPKM ini harus disyukuri. “Artinya seluruh kegiatan di sektor ekonomi, sektor pendidikan, sektor sosial keagamaan kita sudah lebih leluasa dibandingkan dengan sebelumnya," cetusnya. 

Ning Ita, sapaan karib Wali Kota Ika Puspitasari pun menegaskan, meski Kota Mojokerto telah turun ke Level 2, namun kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan harus lebih ditingkatkan. "Silahkan melakukan kegiatan namun harus tetap bijaksana, protokol kesehatan ditegakkan dimanapun dan kapanpun berada, itu pesan saya," tekannya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, seiring status PPKM tersebut, PTM akan dimulai Kamis (10/3/2022). 

 “Kami sudah berkirim surat ke Wali Kota, selaku ketua tim gugus tugas dengan tembusan kepada Kapolres, Dandim, Kejari, dan Kepala Satpol PP. Kita mohon agar dilaksanakan PTM terbatas 50 persen mulai hari Kamis,” ujarnya.

Pemberlakukan di hari Kamis itu dimaksudkan untuk memastikan kesiapan dari masing-masing sekolah. Mengingat selama beberapa waktu lalu, kegiatan PTM sempat terhenti.

PTM terbatas tersebut akan diberlakukan pada semua jenjang, mulai dari TK, SD, SMP, baik negeri ataupun swasta. “Untuk TK maksimal satu sesi 5 siswa, dilakukan bertahap. Sementara untuk SD dan SMP, 6 jam pelajaran. Tiap satu jam pelajaran hanya 35 menit,” pungkasnya. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional