Mojokerto-(satujurnal.com)
Seorang pria warga Kabupaten Tulungagung,
berinisial WW diringkus
Satreskrim Polresta Mojokerto lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
WW menjajakan istrinya untuk jasa pelayanan kencan melalui media sosial Facebook dengan aktivitas seksual yang melibatkan tiga orang atau threesome.
pelaku menjual istrinya melalui Facebook untuk melakukan hubungan Sex Threesome setelah bertemu dan setuju dengan pria yang mau berhubungan dengan Sex threeesome," kata Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito dalam pers rilis, Senin (11/4/2022).
Bisnis haram pasangan suami istri ini terbongkar tatkala Satreskrim Polresta Mojokerto menangkap mereka saat beraktivitas di salah satu hotel di Kota Mojokerto.
"Pada hari Selasa 29 Maret 2022 Unit Reskrim mendapat laporan masyarakat perihal adanya dugaan dugaan tindak pidana perdangan orang (TPPO), yakni seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di hotel Kota Mojokerto.Selanjutnya dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku dilakukan penangkapan bersama barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Sarwo Waskito.
"Antara pelaku dan pria pemesan jajian bertemu di sebuah hotel di sekitar kota Mojokerto. Ia menarik uang transpor Rp 500 ribu untuk perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto. Sedangkan untuk tarif layanan threesome tersangka WW memasang tarif Rp 1,5 juta," terangnya.
Dari tempat kejadian petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Sprei Kasur warna putih,1 (satu) buah bad cover warna putih, 1 (satu) buah bill / nota hotel, 1 (satu) unit hp merk xiamoi note 5, Uang tunai senilai Rp 1.500.000, 1 (satu) unit mobil panther touring 2021 No Pol AG-1617-TK dengan kunci kontak, 1 (satu) buah kondom merk fiesta sudah terpakai, 2 (dua) buah kondom merk fiesta belum terpakai;
, 1 (satu) buah BH warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, 1 (satu) buah pelumas merk VIGEL, 1 (satu) buah buku nikah siri tanggal 19 November 2021.
Berdasarkan kelakuan tersangka, ia di jerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007, Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP tentang Pemberantasan TPPO.
“Tersangka sudah mejual istrinya sebanyak 2 kali kepada lelaki yang ingin berhubungan treesome, pelaku menjual istri sirinya ini karena tergiur dengan uang dari hasil menjual istrinya, mengingat pekerjaan sebagai karyawan bengkel swasta,” pungkasnya. (ank)
Social