Dewan Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021


Mojokerto-(satujurnal.com) 

DPRD Kota Mojokerto mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Meski semua fraksi menyatakan dapat menerima raperda tersebut menjadi perda, namun dalam laporan pengantar pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan Sulistiyowati, juru bicara pimpinan Banggar, disampaikan beberapa catatan menyangkut proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto yang berlangsung selama empat hari yaitu mulai tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan 29 Mei 2022.

“Laporan keuangan Pemerintah Kota Mojokerto tahun 2021 telah diaudit BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian WTP yang kedelapa. Kedelapan kalinya berturut-turut ini patut diapresiasi. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang belaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material. Namun demikian pencapaian WTP bukan berarti tanpa ada catatan. BPK masih memberi 16 rekomendasi atas LKPD Kota Mojokerto tahun 2021. Idealnya, seiring pencapaian WTP,rekomendasi yang diberikan BPK tiap tahunnya semakin berkurang jumlahnya, sehingga pada kurun tertentu LKP BPK tanpa terdapat rekomendasi sama sekali,” kata Sulistyowati. 

Ditandaskan, terdapat sejumlah program pembangunan di tahun 2021 yang tidak terselesaikan dikarenakan pihak ketiga yang wan prestasi. Untuk itu perlu ada evaluasi yang menyeluruh dari hulu sampai hilir, apa kendala dan hambatannya. sehingga di tahun 2022 ini tidak ada lagi program pembangunan yang tidak terselesaikan.

“Kriteria peserta tender yang longgar, utamanya dari segi kemampuan modal usaha hendaknya dapat dibentengi dengan aturan yang bersifat kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tekannya. 

Diingatkan pula, besaran Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2021 yang tinggi menunjukkan serapan anggaran belanja yang tidak maksimal. Padahal dalam setiap pembahasan rancangan APBD selalu dilakukan secara rigid dan ketat. 

“Namun ternyata dalam realisasinya tidaklah maksimal sebagaimana yang diharapkan. Apalagi masih dalam kondisi pandemi Covid-19, semestinya APBD dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tandas politisi PKB tersebut.  

Catatan juga diberikan terkait pelayanan kesehatan. Diminta bila ditemui penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang tidak aktif kala dibutuhkan, petugas terkait pro aktif untuk mengaktifkan sehingga yang bersangkutan tidak harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 

“Demikian pula pada sektor lainnya, hendaknya petugas terkait pro aktif membantu kelancaran masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan,” katanya. 

Diujung penyampaian, Sulitiyowati menekankan, dengan anggaran yang besar diharapkan program peningkatan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perkotaan serta pengembangan dan peningkatan fasilitas umum perkotaan dapat dilaksanakan dengan optimal serta dengan kualitas yang maksimal. (one/adv)

Berikut rincian realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2021 yang telah disepakati ; 

A. Pendapatan sebesar Rp 963,876 miliar

B. Belanja sebesar Rp 953,448 miliar

C. Surplus sebesar Rp 10,428 miliar

D. Pembiayaan teridiri dari  :

        - Penerimaan Daerah sebesar Rp 269, 336 miliar

         - Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 5 milyar 

        - Pembiayaan Netto sebesar Rp 264,336 milyar 

        - Silpa sebesar Rp 274, 764 miliar. 


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional