Banggar Dewan dan TPAD Bahas Evaluasi Pemprov Atas Raperda Pelaksanaan APBD 2021 - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Banggar Dewan dan TPAD Bahas Evaluasi Pemprov Atas Raperda Pelaksanaan APBD 2021


Mojokerto-(satujurnal.com)

Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) menanggapi hasil evaluasi Pemprov Jatim  atas Raperda tentang Pelaksanaan APBD 2021 dan Rancangan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, di gedung Dewan setempat, Senin (10/7/2022).


Dalam RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, materi potensi PAD menjadi bahasan yang paling mengemuka dari puluhan poin evaluasi tersebut. 

Tren PAD yang setiap tahun naik cukup signifikan dinilai sebagai hal yang lazim, lantaran berdasarkan serangkaian penghitungan rasio-rasio keuangan, bukan akibat terobosan baru dalam penarikan pajak dan retribusi daerah tetapi akibat kian besarnya pundi-pundi rupiah yang masuk dalam mata anggaran 'lain-lain pendapatan yang sah'. 

"Realisasi PAD secara keseluruhan sudah  diatas target, meskipun ada sebagian yang tidak memenuhi target akibat situasi Covid-19. Namun demikian, ada target yang dipasang dibawah potensi. Sehingga menjadi hal wajar jika perolehan PAD diatas target. Justru yang harus dilakukan adalah pemutakhiran data dan validasi data pajak daerah. Dengan cara ini akan diketahui kondisi riil potensi pajak daerah dan berapa target yang patut dipasang," kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.

Politisi partai besutan Gus Dur ini juga  meminta agar eksekutif terus melakukan upaya penggalian sumber PAD dari  retribusi daerah sepanjang berpotensi dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat. 

Sugiyanto, politisi Partai Gerindra mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih waktu pembahasan dokumen penganggaran KUA-PPAS APBD 2023 dengan KUA-PPAS P-APBD 2022. 

“Beberapa kali terjadi tumpang tindih pembahasan dokumen. Karena diburu waktu atau membahas dokumen yang siap. Saya minta agar kedepan hal ini tidak lagi terjadi,” lontarnya. 

Sementara Moeljadi, anggota Dewan asal PAN menyarankan agar hal-hal krusial yang muncul dari hasil evaluasi Pemprov dibahas di forum tersendiri. 

Apalagi, ujar Moeljadi, sejatinya Raperda tentang Pelaksanaan APBD 2021 itu sudah diketuk palu. Sedangkan evaluasi itu diperlukan untuk kemudian disetujui DPRD dan Wali Kota untuk diundangkan dalam lembar daerah. Selain itu, evaluasi pelaksanaan APBD oleh Pemprov itu juga jadi pedoman angka SILPA yang akan dimasukkan dalam PAK APBD 2022 yaedng direncanakan dalam waktu dekat ini bakal disorong TPAD ke Banggar DPRD.

Ketua TPAD Gaguk Tri Prasetyo menyatakan pihaknya dapat menerima seluruh tanggapan atas evaluasi Pemprov Jatim tersebut. Namun demikian ia meminta agar poin-poin krusial yang disebut Dewan patut dibahas tersendiri itu ditunjukkan secara gamblang. 

“Poin-poin krusial yang mana yang dimaksud dan menjadi atensi Dewan mohon ditunjukkan. Ini agar bisa dilakukan sinkronisasi dalam proses dan tahapan pembahasan Perubahan APBD 2022 nanti,” ujar Sekdakot Mojokerto tersebut. (one/adv) 


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional