Dewan Tetapkan Perubahan Propemperda 2022 - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Tetapkan Perubahan Propemperda 2022


Mojokerto-(satujurnal.com)

Sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Mojokerto masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2022. Keduabelas raperda itu merupakan hasil perubahan dari penambahan dan pengurangan raperda yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto dalam rapat paripurna, Senin 25/7/2022).


Dalam penyampaiannya, Ketua Bapemperda mengatakan, perubahan Propemperda 2022 sudah disampaikan ke Ketua Dewan, awal Januari 2022. 

“Ada tiga usulan untuk menambah raperda, pertama, Raperda tentang Sistem Manajemen Kepegawaian Dan Penilaian Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Uusulan ini didasarkan atas upaya meningkatkan tata kelola manajemen kepegawaian dan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto,” kata Deny.

Kedua, lanjut Deny, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Usulan raperda ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,” terangnya.

Ketiga, papar Deny lebih lanjut, yakni Raperda tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Kota Mojokerto. Usulan raperda ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, yang mengamanatkan pemerintah daerah menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah dan menindaklanjuti lampiran surat Menteri Dalam Negeri Nomor 005/831/Bangda tanggal 24 Februari 2021 tentang Pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Sehat (KKS).

Sedangkan usulan penghapusan menyangkut dua raperda yakni Raperda tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Perubahan Keempat Ata S Peratura Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Usulan penghapusan tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur Tanggal 9 Februari 2022 Nomor : 188/5213/013.2/2022 perihal jawaban permohonan petunjuk dan konfirmasi, yang mengamanatkan apabila dilakukan penyusunan dan pembahasan raperda yang mencakup materi retribusi daerah agar mempedomani ketentuan dalam Pasal 94,  Pasal 187 Huruf B Dan Huruf C, Pasal 188 Huruf B Dan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Selain materi raperda, menurut Deny, Gubernur Jawa Timur juga menggarisbawahi agar setiap judul raperda yang akan ditetapkan menjadi Propemperda harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Biro Hukum Setda Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan. 

“Maka usulan raperda tersebut telah dikonsultasikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, dan hasil dari konsultasi tersebut sebagaimana tercantum dalam surat Gubernur Jawa Timur tanggal 21 Januari 2022 Nomor : 188/3666/013.2/2022 dan surat tanggal 17 Mei 2022 Nomor 188/18447/013.2/2022 perihal Penyampaian Hasil Konsultasi Terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah, yang menyatakan bahwa judul ketiga Raperda tersebut telah sesuai,” tukas Deny. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional