Mojokerto-(satujurnal.com)
Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, satu dari tiga raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto 2021 yang disorong ke Propinsi Jawa Timur untuk difasilitasi akhirnya bisa ditetapkan sebagai perda dan diundangkan di Lembaran Daerah.
Sedangkan dua raperda lainnya, yakni raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sejauh ini masih menunggu turunnya hasil fasilitasi.
Juru bicara pimpinan gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Uji Pramono mengutarakan hal itu dalam rapat paripurna, Senin (25/7/2022) terkait produk hukum daerah tersebut.
“Ketiga raperda dimaksud telah melalui pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan tim pembahasan rancangan peraturan daerah kota Mojokerto yang pelaksanaan pembahasannya pada tanggal 17 sampai dengan 20 november 2021,” terang Uji Pramono.
Setelah melalui tahapan pembahasan tersebut, katanya lebih lanjut, ketiga raperda dimaksud dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi gubernur yang hasil fasilitasi tersebut dituangkan dalam Surat Gubernur Jawa Timur tanggal juli 2022 nomor : 188/6504/013.4/2022 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto.
Namun surat tersebut hanya berisi hasil fasilitasi terhadap raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, sedangkan dua raperda yang lain sampai saat ini hasil fasilitasinya belum turun. Padahal kedua raperda tersebut proses fasilitasinya lebih dahulu daripada raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
“Entah dengan perimbangan apa sehingga hasil fasilitasi raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ini yang diturunkan terlebih dahulu,” cetusnya.
Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan tahapan-tahapan yang dilalui, meliputi proses pembahasan, pendapat fraksi hingga hasil akhir pembahasan.
“Diinisiasinya rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dilandasi pertama pertimbangan filosofis, dimana hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan merupakan hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara yang pemenuhannya wajib dilaksanakan oleh negara berdasarkan nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945,” ulas politisi Partai Demokrat tersebut.
Kedua, kata Uji Pramono lebih lanjut, yakni pertimbangan sosiologis. Bahwa keberadaan pedagang kaki lima yang tidak terorganisir dan terkendali di pusat-pusat perkotaan perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan yang mengarah pada terciptanya lingkungan yang nyaman, tertib, aman, bersih dan indah sesuai dengan konsep rencana tata ruang dan wilayah kota Mojokerto.
Secara detail disampaikan, di dalam RPJMD Kota Mojokerto didiskripsikan bahwa kawasan perdagangan dan jasa dikembangkan untuk mewujudkan kota Mojokerto sebagai sentra perdagangan dan jasa dalam skala regional (beberapa kabupaten/kota). rencana pengembangan kawasan perdagangan dan jasa yang terdapat di kota Mojokerto direncanakan seluas 127,51 ha atau sekitar 7,74%. Kawasan perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai pusat perbelanjaan dan toko modern mempunyai luas lebih kurang 120,58 ha.
“Rencana pengembangan pada kawasan perdagangan dan jasa pada sub pusat pelayanan ini adalah sebagai upaya untuk bisa melayani daerah sekitarnya,” imbuhnya.
Selain itu, sambung Uji Pramono, ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan dalam hal pengembangan kawasan perdagangan dan jasa. Antara lain harus memperhatikan pelaku sektor informal pada perdagangan dan jasa. Menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk pedagang informal dan fasilitas sosial. Pelaksanaan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk pedagang informal dan fasilitas sosial. Pelaksanaan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan enyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk pedagang informal dan fasilitas sosial.
“Dengan telah ditetapkannya raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ini menjadi peraturan daerah maka pendekatan terhadap pedagang kaki lima tidak semata-mata dilakukan dengan pendekatan penertiban saja. tetapi pendekatan tersebut hendaknya dilakukan dengan menggunakan pendekatan penataan dan pemberdayaan. sehingga pedagang kaki lima di kota Mojokerto dapat tertata dengan baik dan menjadi berdaya untuk mandiri,” katanya.
Namun demikian di sisi lain, perda ini juga jangan menjadi penghambat atau penghalang bagi munculnya para pelaku pedagang kaki lima yang baru. karena bagaimanapun juga pedagang kaki lima adalah aset kota Mojokerto yang telah terbukti mampu bertahan di tengah berkecamuknya bencana pandemi. (one/adv)
Social