Pansus BPRS Mojo Artho Telurkan 7 Butir Rekomendasi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pansus BPRS Mojo Artho Telurkan 7 Butir Rekomendasi


Mojokerto-(satujurnal.com)

Pansus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho akhirnya menelurkan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan lembaga keuangan plat merah milik Pemkot Mojokerto yang tengah menghadapi persoalan likuiditas.


Rekomendasi disampaikan pansus yang beranggotakan delapan anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut dalam agenda rapat paripurna yang digelar secara internal dan terbuka, Senin (25/7/2022).

Ketua Pansus BPRS Moeljadi menegaskan, rekomendasi yang disusun atas dasar temuan-temuan pansus dari hasil komunikasi dengan direksi BPRS maupun informasi OJK (otoritas jasa keuangan) akan segera disampaikan ke eksekutif dan BPRS untuk ditindaklanjuti.

Ada tujuh poin rekomendasi yang ditelurkan Pansus BPRS yang mulai bergerak enam bulan silam itu.

Pertama, Pemerintah Kota Mojokerto dan BPRS hendaknya mencermati dan  mendalami fakta hukum dan isu hukum agar menjadi atensi dalam perjalanan BPRS ke depan.

Kedua, Pansus menilai, tindakan yang dapat dilakukan terhadap bank yang mempunyai NPL (non performing loan) atau indikator kesehatan aset bank diatas 5% adalah dengan cara mencairkan atau menyelesaian semua agunan dari semua pembiayaan yang bermasalah, berapapun nilai likuiditasnya. 

“Hal ini bertujuan supaya bank dapat memproduktifkan kembali asetnya, dengan harapan perputaran aset yang diproduktifkan kembali oleh bank dapat menghidupkan kembali operasional bank,” ujar ketua Pansus BPRS Moeljadi.

Ketiga, tindakan yang dilakukan untuk memeperbaiki tata kelola bank syariah yang tidak sehat yang dalam hal ini adalah Perseroda BPRS Kota Mojokerto adalah dengan cara mengganti jajaran direksi dengan direksi yang baru dan yang lebih berintegritas, berdedikasi dan expert serta mengoptimalkan peran Dewan Pengawas Syariah BPRS tersebut dengan tetap menerapkan kepatuhan syariah dan kepatuhan hukum secara maksimal.

Keempat, sinergitas kelembagaan dalam hal ini Pemerintah Kota, DPRD dan BPRS dalam menjalankan fungsinya masing-masing kedepan harus terjalin secara intens dan berkelanjutan untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan di masa mendatang.

Kelima, terkait dengan permasalahan hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, Pansus menyatakan mendukung penuh upaya-upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus BPRS setuntas-tuntasnya tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat didalamnya.

Keenam, sebagai konsekuensi penyertaan modal yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sebesar Rp 6,4 milyar, hendaknya dalam realisasinya harus diperhatikan penggunaannya dan pengawasannya harus dilakukan lebih ketat lagi.

Dan ketujuh, jika penyertaan modal sebesar Rp 6,4 milyar tersebut dicairkan maka alokasi penggunaannya harus difokuskan pada pembiayaan Pusyar, usaha kecil dari hasil inkubasi pemberdayaan UMKM oleh Pemkot dan Non ASN produktif. Kemudian untuk  menurunkan nominal antar bank pasiva dan deposito masyarakat yang melampaui batas LPS 2 milyar rupiah untuk membangun kepercayaan nasabah bank. Berikutnya, melakukan top up kepada debitur yang lancar dan usahanya dapat bertahan dan berkembang di masa pandemi. Dan terakhir, biaya penguatan dan legalitas aktiva bank yang berpotensi melemahkan posisi hukum BPRS. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional