Dewan Sahkan Raperda SPBE dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Sahkan Raperda SPBE dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana


Mojokerto-(satujurnal.com)

DPRD Kota Mojokerto dan Wali Kota Mojokerto menyepakati dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) yakni Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.


Kesepakatan digulirkannya kedua produk hukum daerah dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (24/8/2022).

“Dengan ditetapkannya Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi perda, maka pelayanan kepada masyarakat harus dapat diselenggarakan dengan mudah, cepat, akurat, efektif dan efisien,” kata Budiarto, juru bicara Pimpinan Gabungan Komisi.

Sedangkan dengan ditetapkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi perda, ujar Budiarto, maka penanganan bencana di Kota Mojokerto dapat diselenggarakan secara lebih terencana, terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di Kota Mojokerto. “Selain itu diharapkan perda ini dapat menjadi pintu masuk bagi pembentukan perangkat daerah yang membidangi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Mojokerto,” ucapnya.

Sementara dasar perumusan Raperda SPBE,  Budiarto menyebut tiga jenis pertimbangan. “Yang menjadi dasar dirumuskannya Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) meliputi pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis,” cetusnya.

Dalam pertimbangan filosofis, kata Budiarto, penyusunan Raperda SPBE merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas kemudahan informasi dan pemanfaatan teknologi, sebagaimana diamanatkan oleh pancasila dan ketentuan pasal 28c ayat (1) dan pasal 28f undang-undang negara republik indonesia tahun 1945.

Kedua, pertimbangan sosiologis, bahwa Kota Mojokerto di dalam kerangka RPJMD  tahun 2018-2023 memiliki komitmen yang tertuang dalam visi, “Terwujudnya Kota Mojokerto yang Berdaya Saing”, bermakna: Kota Mojokerto mampu memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dibandingkan dengan daerah lain dalam segala aspek pembangunan. “Berdaya saing ini tercermin dalam pelayanan publik, iklim usaha dan investasi, profesionalisme aparatur, peraturan- peraturan yang dihasilkan serta daya saing pada produk-produk lokal Kota Mojokerto,” cetusnya. 

Ketiga, pertimbangan yuridis, bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah, diamanatkan untuk dilakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. “Dengan demikian Pemerintah Kota Mojokerto berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang SPBE,” tukasnya. 

Sedangkan dinisiasinya Raperda tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana, kata Budiarto lebih jauh, dilandasi atas pertimbangan filosofis terkait aspek geografis, klimatologis, dan hidrologis. 

“Kota Mojokerto merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan alam, non alam, maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah,” urainya. 

Dalam pertimbangn sosiologis, bahwa penanggulangan bencana di Kota Mojokerto perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah. 

“Meskipun disadari bahwa ketiadaan organisasi perangkat daerah khusus yang membidangi urusan penanggulangan bencana di Kota Mojokerto diharapkan tidak menghalangi pelaksanaan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini,” lontar Budiarto. 

Selain itu, katanya lebih lanjut, komitmen dalam raperda ini juga dimaksud untuk mendukung pencapaian visi RPJMD Kota Mojokerto tahun 2018-2023 yakni mewujudkan Kota Mojokerto sebagai Kota yang tertib, aman dan stabil. “Raperda ini didasari dari pencermatan pada dokumen RPJMD bahwa sebagian besar wilayah Kota Mojokerto mempunyai tingkat resiko bencana banjir rendah, sedang, dan tinggi. 

“Kota Mojokerto memiliki potensi resiko terjadinya bencana kebakaran. kepadatan penduduk yang meningkat, banyaknya pembangunan gedung perkantoran, kawasan perumahan, industri yang semakin berkembang sehingga menimbulkan kerawanan dan apabila terjadi kebakaran membutuhkan penanganan secara khusus. selain daripada itu terhadap bencana non alam berupa pandemi covid-19, wabah DBD juga patut untuk diantisipasi agar pemerintah Kota Mojokerto hadir dalam rangka memberikan jaminan pemenuhan terhadap hak masyarakat dan menciptakan rasa aman dan nyaman di Kota Mojokerto.

Sementara dalam pertimbangan yuridis, sebut Budiarto, bahwa pemerintah Kota Mojokerto memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Mojokerto berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah huruf e Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Bencana. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional