Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto menyetujui Kebijakan Umum APBD dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Persetujuan KUA-PPAS Perubahan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sunarto, Rabu (24/8/2022).
Kendati demikian, melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Sugiyanto, disampaikan sejumlah catatan kritis yang terangkum dari laporan kerja Banggar selama membahas draf KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Ika Puspitasari.
“Di dalam dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD sudah mencantumkan beberapa alasan perubahan KUA yang didasarkan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, akan tetapi dalam asumsi dasar penyusunan APBD juga perlu mencantumkan adanya pertimbangan mengenai pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kebutuhan investasi, total pendapatan daerah, total belanja daerah, defisit anggaran,” kata Sugiyanto.
Selain itu, katanya kemudian, dalam poin asumsi perubahan anggaran setidaknya ditekankan mengenai alasan yang paling kuat dari pergeseran tersebut apakah dibutuhkan untuk mewujudkan program atau menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi di tengah tahun anggaran berjalan.
Pemkot dinilai masih berfokus pada dana transfer dari pemerintah pusat dan daerah dalam hal sumber-sumber pendapatan daerah. “Belum dimunculkan pendapatan di masing-masing perangkat daerah baik di sisi pajak daerah, retribusi daerah, maupun keuntungan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Hal ini menjadi penting dikarenakan dapat menentukan apa upaya yang dapat dilakukan sehingga pendapatan daerah tersebut dapat tercapai sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan,” lontar politisi Partai Gerindra tersebut.
Belum dijelaskannya tahapan strategi yang tepat guna dalam menyelesaikan setiap target yang diinginkan juga menjadi catatan Banggar. “Strategi yang ada masih bersifat umum,” tukas Sugiyanto.
Demikian juga terkait isu dampak dari penataan keuangan daerah serta pajak daerah dan retribusi daerah pasca diundangkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang memberikan dampak signifikan terhadap postur pendapatan daerah.
Komponen PAD dalam proyeksi pada PPAS-P APBD 2022 yang disajikan Pemkot secara umum meningkat sebesar kurang lebih Rp 4,4 milyar dari asumsi PPAS APBD 2022, dinilai Banggar masih dibawah realisasi dua tahun terakhir, yakni tahun 2020 dan 2021.
“Pengelolaan pendapatan daerah, terutama sumber penerimaan dari PAD harus terus ditingkatkan. Upaya peningkatan pad ini dalam rangka peningkatan kapasitas fiskal daerah yang dapat digunakan untuk membiayai belanja daerah yang tiap tahun memiliki tren meningkat,” sambung Sugiyanto.
Pun Pemkot, ujarnya lebih jauh, harus segera menyusun data potensi pajak dan retribusi daerah sebagai alat ukur dalam menetapkan target pencapaiannya.
“Hal ini dimaksudkan guna mendukung peningkatan PAD. Dalam realisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah harus juga memperhatikan pengawasan agar kebocoran hasil pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat ditekan seminimal mungkin,” tandasnya.
Dipaparkan Banggar, Indeks kapasitas fiskal Kota Mojokerto termasuk kategori kapasitas fiskal sedang dengan di posisi antara lebih dari 0,5 sampai kurang dari 1. Kondisi ini mengharuskan Pemkot harus bekerja lebih keras untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah dan mengatur setiap pengeluaran belanja maupun pembiayaan pengeluaran secara tepat dan proporsional sesuai prioritas yang ditetapkan.
“Analisis investasi menjadi bagian penting yang harus disertakan pada setiap rencana bisnis, termasuk investasi untuk memperoleh pertimbangan yang memadai baik dari aspek teknis maupun keuangan,” cetus Sugiyanto.
Sedangkan penambahan belanja modal sebesar Rp 45,7 miliar dengan belanja modal terbesar adalah belanja modal peralatan dan mesin serta belanja modal gedung dan bangunan, ujarnya lebih lanjut, diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi di Kota Mojokerto.
Kenaikan belanja pegawai dalam PPAS P-APBD 2022 yang ditujukan untuk belanja kesejahteraan ASN seperti TPP dan honorarium pengelola keuangan, kata Sugiyanto lebih lanjut, harus dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022.
“Untuk honorarium pengelola keuangan, yakni PA, PPK, PPTK, bendahara dan lainnya yang telah dibayarkan hanya bulan Januari dan Februari 2022 saja, maka sisanya yaitu dari bulan Maret sampai dengan Desember 2022 harus dapat direalisasikan seluruhnya,” demikian Sugiyanto. (one/adv)
Social