Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto menyetujui dan mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Dewan setempat, Kamis (4/8/2022).
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris zuhuri mengatakan, dari hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS 2023 dengan Tim Anggaran (Timran) Pemkot Mojokerto 28-31 Juli 2022, pihaknya menekankan 9 hal yang harus diprioritaskan menyangkut proyeksi keuangan dalam KUA PPAS tersebut.
"Pembangunan daerah sebagai suatu usaha yang terencana, dalam pelaksanaannya harus mengikuti berbagai kaidah dan prinsip yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sehingga antara RPJMD, Renja, RKPD dan KUA-PPAS menjadi sinkron dan in line antara satu dengan lainnya," ujar Miftah membacakan point pertama catatan Banggar.
Point kedua, Banggar meminta agar dalam penyusunan KUA-PPAS hendaknya memperhatikan kondisi makro dan mikro ekonomi. Hal ini didasarkan pada kesamaan kondisi global yang sangat berpengaruh pada tingkat pertumbuhan ekonomi, sehingga dalam hal pemulihan dunia usaha menjadi prioritas.
Strategi yang harus dilakukan untuk peningkatan pendapatan, antara lain dengan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan daerah menjadi point ketiga.
Sedangkan pada point keempat, Banggar menekankan perlunya penguatan kelembagaan yang dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, modernisasi administrasi perpajakan daerah serta penyederhanaan proses bisnis-pemungutan perpajakan dan kerja sama dengan instansi terkait.
"Pemerintah Kota Mojokerto harus menghindari belanja daerah yang tidak semestinya yang meliputi overspending, belanja yang melebihi kebutuhan, dan misspending, belanja yang tidak sesuai dengan kebutuhan," cetus Miftah dalam point kelima.
Point keenam menyangkut belanja modal hendaknya diarahkan pada kebijakan umum belanja.
"Ketujuh, besaran Silpa sebagai hal yang positif hendaknya disikapi sebagai underspending, belanja yang tidak terlaksana," lanjut Miftah.
Point kedelapan, dengan proyeksi defisit anggaran tahun 2023 yang besar menimbulkan konsekuensi logis pada proyeksi silpa pada tahun anggaran 2022 yang besar pula. Untuk itu dibutuhkan jaminan terhadap anggaran tahun 2022 yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
"Kesembilan, program kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2021 yang tidak terselesaikan, harus dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2022 ini. Karena kegagalan untuk menyelesaikan pembangunan fisik dengan tepat waktu tersebut telah menjadi atensi masyarakat Kota Mojokerto," tandas Miftah.
Sementara itu, dalam dokumen KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 yang disepakati, pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar Rp 782, 849 milyar yang didapat dari PAD, pendapatan transfer.
Sedangkan dari sisi belanja daerah, diproyeksikan sebesar Rp 1,76 trilyun meliputi belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.
Sementara pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 293,188 milyar. (one/adv)
Social