Setiap Kepala Perangkat Daerah Wajib Terapkan ASIAP, Apa Itu?? - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Setiap Kepala Perangkat Daerah Wajib Terapkan ASIAP, Apa Itu??



Mojokerto-(satujurnal.com)

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretaris Daerah Kota Mojokerto menginisiasi aplikasi berbasis web bernama ASIAP (Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan).


Aplikasi beralamat lengkap asiap.mojokertokota.go.id dengan sistem komputerisasi online berbasis web application yang terpadu dan komprehensif ini dibangun berdasarkan Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 188.45/371/417.101.3/2021 Tentang Pelaksana Inovasi Daerah Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, secara khusus menyediakan informasi tentang inventarisasi pelaporan hasil pelaksanaan tugas ataupun perjalanan dinas kepala perangkat daerah kepada Walikota.

 “Melalui implementasi ASIAP,  setiap kepala perangkat daerah didorong untuk dapat akuntable dan meningkatkan kinerjanya secara berkelanjutan,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan - Sekretariat Daerah, Hatta Amrulloh, Rabu (3/8/2022).

ASIAP, ujar Hatta Amrulloh lebih lanjut, sebagai bahan Walikota melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kepala perangkat daerah, maka keberadaan asiap.mojokertokota.go.id menjadi sangat penting untuk menjawab kinerja seluruh SKPD, mana yang bekerja dengan cepat atau lambat.

Menurutnya, diciptakannya ASIAP selain untuk mendukung pelaksanaan pelaporan tugas kepala perangkat daerah kepada kepala daerah yang efektif dan efisien juga dilatarbelakangi beberapa faktor.Antara lain banyaknya disposisi kepala daerah kepada kepala perangkat daerah untuk melaksanakan tugas. Kemudian adanya penerapan SOP terkait pelaporan hasil pelaksanaan tugas.

“Melalui aplikasi sistem informasi pelaporan (asiap) ini diharapkan mampu memberi nilai tambah bagi organisasi dan stakeholder,” cetusnya.

Penggunaan ASIAP, katanya lebih jauh, membantu tugas dan fungsi pada Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala daerah terkait permintaan pelaporan hasil pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh kepala perangkat daerah.

“Sedangkan bagi Walikota, penggunaan ASIAP memberikan kemudahan evaluasi atas intensitas dan kedisiplinan pelaporan hasil pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh kepala perangkat daerah, serta memberikan kemudahan atas akses data laporan tersebut dalam satu dashboard system aplikasi yang komprehensif dan mudah digunakan,” ujar Hatta Amrulloh.

Sementara bagi kepala perangkat daerah di Pemerintah Kota Mojokerto, penggunaan ASIAP menjadi sebuah sistem pengingat atas kewajiban pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala daerah yang masih tertanggung.

“Melalui penggunaan ASIAP, maka tingkat kedisiplinan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepala perangkat daerah dapat terwujud dengan optimal serta mampu menjadi tools pembantu bagi kepala daerah dalam hal penyiapan bahan materi kebijakan demi terwujudnya visi Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat,” demikian Hatta Amrulloh. (ank)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional