Jawab PU Fraksi, Wali Kota Beber Strategi Dongkrak PAD Hingga Pengendalian Inflasi Pasca Kenaikan Harga BBM - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Jawab PU Fraksi, Wali Kota Beber Strategi Dongkrak PAD Hingga Pengendalian Inflasi Pasca Kenaikan Harga BBM


Mojokerto-(satujurnal.com)

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto terhadap ranperda P-APBD 2022 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Dewan, Rabu (7/9/2022).


Dari soal peningkatan PAD, belanja daerah, penanganan Covid-19 hingga bantuan sosial dan pengendalian inflasi pasca kenaikan harga BBM yang diatensi fraksi-fraksi dijawab Wali Kota dalam kesempatan tersebut. 

“Terkait penanganan Covid-19, pada Dinas Kesehatan PPKB telah dianggarkan untuk insentif nakes, penanganan Covid-19 di rumah observasi, monitoring dan evaluasi percepatan dan penanganan Covid-19, vaksinasi Covid-19, dan untuk Bantuan Sosial masih dianggarkan di Dinas Sosial untuk mengantisipasi dampak sosial pada masyarakat,” papar walikota terkait pertanyaan dan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan. 

Wali Kota yang karib disapa Ning Ita tersebut membeber langkah-langkah pengendalian inflasi akibat kenaikan harga BBM yang dipertanyakan beberapa fraksi.

“Tim Pengendali Inflasi daerah (TPID) Kota Mojokerto telah melakukan upaya untuk mengatasi kenaikan inflasi akibat kenaikan harga BBM dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dengan OPD pengampu dan DJPK terkait besaran pagu persen  dari DBH dan/atau DAU,” paparnya. 

Pun demikian dengan program perlindungan dan jaminan sosial dari dana cukai DBHCHT, yang dipertanyakan Fraksi Partai Golkar (F-PG), dinyatakan akan ada penambahan anggaran dari sumber dana cukai tersebut untuk BLT buruh pabrik rokok yang berdomisili di Kota Mojokerto dan pemberian bantuan modal usaha untuk KUBE.

Sementara soal penanggulanan dampak pandemi Covid-19 dan upaya pengendalian bertambahnya penduduk miskin yang dipertanyakan Fraksi Partai Kebangkitan Banga (F-PKB), Ning Ita menyatakan, telah disiapkan anggaran untuk pelaksanaan program inkubasi wirausaha kepada masyarakat, baik dibidang pertanian maupun UMKM.

Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) soal tidak terserapnya anggaran penanganan Pandemi Covid 19 sebesar Rp 6 milyar, ia menyebut lantaran terjadi penurunan kasus Covid-19. 

“Sehubungan dengan hal tersebut sebagian dialihkan  ke program lain yang belum teranggarkan. Sedangkan anggaran bencana alam bukan Covid-19  sebesar Rp 690 juta tetap ada dan tidak ada perubahan,” ungkapnya. 

Terkait pertanyaan fraksi gabungan, yakni Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan terkait langkah-langkah penyehatan PDAM Maja Tirta dan BPRS Mojo Arto, Ning Ita menyatakan jika pihaknya telah melakukan beberapa upaya dalam rangka menuntaskan persoalan pada dua BUMD Kota Mojokerto.

“Terhadap persoalan Perumdam Maja Tirta Kota Mojokerto telah dilakukan proses fasilitasi terhadap pencairan dana Perumdam Maja Tirta Kota Mojokerto yang ditempatkan pada PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), sehingga dana tersebut dapat segera dipergunakan untuk pengadaan pompa induk intake yang mengalami kerusakan, dengan harapan permasalahan terputusnya distribusi air ke masyarakat segera terselesaikan,” paparnya. 

Sedangkan menyangkut persoalan PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), katanya lebih lanjut, saat ini sedang dilakukan proses penyusunan kajian dan analisa investasi dengan melibatkan kantor akuntan publik serta akademisi dari Universitas Airlangga. “Hasilnya masih menunggu proses diselesaikannya kajian tersebut,” ujar Ning Ita. 

Sedangkan bentuk dan langkah strategis yang dilakukan Pemkot Mojokerto untuk mendongkrak perolehan pajak dan retribusi daerah, seperti dipertanyakan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ning Ita menyatakan, dua model yang dilakukan, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Daerah. “Intensifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan elektronifikasi alat perekam transaksi dan pembayaran pajak daerah serta retribusi daerah secara non tunai. Untuk Ekstensifikasi dilakukan dengan melakukan pendataan obyek pajak baru sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional