Deadline Relokasi Pedagang Berakhir, Dewan : Hindari Tindakan Represif - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Deadline Relokasi Pedagang Berakhir, Dewan : Hindari Tindakan Represif


Mojokerto-(satujurnal.com)

Komisi II DPRD Kota Mojokerto meminta Satpol PP setempat tidak melakukan tindakan represif terhadap pedagang di tiga titik jalan di kawasan Pasar Tanjung Anyar. Menyusul masih terdapat 37 pedagang dari 183 pedagang yang memilih bertahan, kendati relokasi sudah melewati deadline 26 Oktober 2022 kemarin, 


Penataan tiga jalan yakni jalan Residen Pamuji, jalan KH Nawawi dan jalan HOS Cokroaminoto yang selama ini menjadi kawasan 'pedagang tumpah'  dilakukan agar kawasan yang mengelilingi Pasar Tanjung Anyar ini lebih estetik dan efektif mendukung fungsi publik. 

"Jangan sampai (penertiban) cara-cara represif diterapkan, meskipun hari ini batas akhir bagi para pedagang direlokasi sekaligus pembersihan lapak. Sebaliknya upaya persuasif tetap dikedepankan," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo, Kamis (27/10/2022).

Ditandaskan Agus, langkah relokasi haruslah mengutamakan cara-cara yang saling menguntungkan atau win win solution. "Jangan kemudian relokasi justru mematikan sumber pendapatan pedagang," ingat politisi Partai Golkar tersebut.

Lantaran itu pula pihaknya mengimbau pemangku kepentingan, yakni Diskopukmperindag maupun Satpol PP kembali membuka ruang dialog dengan puluhan pedagang yang bertahan.

"Ini kan penataan, makanya buka lagi dialog. Cara Ini juga untuk menghindari gesekan," sergah Agus. 

Sebelumnya Komisi II DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Diskopukmperindag, Satpol PP dan Dishub setempat, Kamis (12/10/2022 pekan lalu.

RDP terkait rencana Pemkot Mojokerto menarik puluhan pedagang yang selama ini tumpah di tiga jalan seputar Pasar Tanjung Anyar, yakni Residen Pamuji, jalan KH Nawawi dan jalan HOS Cokroaminoto. 

Namun lantaran daya tampung lebih kecil dari jumlah pedagang, Diskopukmperindag  akan melakukan seleksi. Diutamakan pedagang yang ber-KTP Kota Mojokerto yang akan diberi fasilitas berdagang di area Pasar Tanjung Anyar. Sementara yang non KTP Kota Mojokerto akan direlokasi di tiga pasar lain.

Rencana awal, pedagang buah yang selama ini berjualan di jalan KH Nawawi, baik yang warga kota maupun luar kota, semuanya akan di relokasi ke Pasar Kranggan. Namun terjadi pergeseran titik relokasi. Dari Pasar Kranggan ke Rest Area Gunung Gedangan. 

Sedangkan pedagang asal luar kota yang berdagang sembako akan direlokasi ke Pasar Prapanca. Sementara pedagang mamin direlokasi di Pasar Kliwon. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional