Gelar RDP Undang BKPSDM, Dewan Pertanyakan Arah Pemetaan Pegawai non-ASN - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Gelar RDP Undang BKPSDM, Dewan Pertanyakan Arah Pemetaan Pegawai non-ASN


Mojokerto-(satujurnal.com)

Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat terkait tindak lanjut surat MenPAN-RB No B/1917/M.SM.01.00/2022, Kamis (13/10/2022).


"Kami mengundang BPKSDM untuk RDP. Kami ingin tahu perkembangan terkait kebijakan Menpan tentang penyaringan pegawai non-ASN berdasarkan surat MenPAN-RB No B/1917/M.SM.01.00/2022 perihal tindak lanjut pendataan tenaga Non ASN. Kami ingin melihat bagaimana BKD menyikapi ini, arah pemetaannya seperti apa,” ungkap Junaedi Malik, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yang juga koordinator Komisi I, usai RDP.

Juned, demikian politisi PKB tersebut biasa disapa, menegaskan, RDP juga tidak lepas dari aspirasi tenaga honorer yang diterima Komisi I. "mereka ingin adanya penjelasan yang detail terkait nasib mereka," katanya.

Dalam RDP, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron mengatakan hasil pendataan  pegawai non-ASN yang lolos verifikasi dan validasi (verval) awal di lingkungan Pemkot Mojokerto sebanyak 1.449 orang dari total 2.202 orang atau hanya 65,8 persen yang lolos pendataan non-ASN.

Ratusan pegawai yang tidak masuk pendataan diantaranya berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Karena pemerintah tengah menggodok payung hukum tentang status kepegawaian di BLUD.

Dari 1.449 orang itu masih dilakukan penyaringan ulang. Berapa yang kemudian masuk kategori pegawai non-ASN, tergantung dari hasil uji publik yang dibuka 1-14 Oktober dan juga hasil verval ulang. 

Penyaringan ulang itu dilakukan dengan menyesuaikan kriteria yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Mendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan 22 Juli lalu.

"Kita berharap hasil verval nantinya membawa perubahan yang lebih baik bagi tenaga non-ASN. Meskipun secara tegas dinyatakan dalam surat Menpan tersebut bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN," kata Juned. 

Menurutnya, harus ada solusi kongkret yang dapat mengakomodir para honorer. 

"Sebab, posisi para tenaga honorer sekarang ini memiliki peranan penting, baik di posisi teknis atau profesi seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, pun juga di posisi administrasi," cetusnya.

Juned pun memuji kinerja tenaga honorer atau tenaga non ASN dalam membantu tugas dari ASN di Pemerintah Kota Mojokerto.

"Tidak bisa dipungkiri para tenaga honorer ini mengerjakan dan membantu tugas dari ASN di Kota Mojokerto yang selama ini saya lihat kinerjanya baik. Untuk itu, kita berharap ada jalan terbaik untuk para tenaga honorer di Kota Mojokerto," tutup Juned. (one/adv)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional