Kajari Sebut Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPRS - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kajari Sebut Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPRS


Mojokerto-(satujurnal.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto   dalam waktu dekat bakal merilis 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPRS Kota Mojokerto.

Kajari Kota Mojokerto Hadiman mengutarakan hal itu kepada awak media usai sosialisasi good goverment di Pemkot Mojokerto, Senin (24/10/2022).


"Ada tiga orang tersangka yang akan kami rilis dalam waktu dekat ini, Tapi tepatnya kapan, nanti ada pemberitahuan  lagi," kata Hadiman.

Meski tak menyebut jabatan dan peran ketiga tersangka namun Hadiman menyebut posisi mereka sangat strategis hingga menyebabkan BPRS goyah lantaran kucuran kredit sekitar Rp 50 miliar macet. 

Jumlah tersangka itu ujar Hadiman bagian dari sekitar 80 orang yang sangat berpotensi menjadi tersangka.

Puluhan orang itu merupakan nasabah pengaju kredit yang tidak prosedural dan tidak wajar namun tetap mendapatkan dana segar dari BPRS.

Bak sindikasi, satu jaminan kredit bisa diputar hingga 5 orang pemohon kredit dengan nilai miliaran rupiah. "Satu surat jaminan dicairkan A, bisa beralih tangan dan dijaminkan oleh B, begitu terus sampai pemohon kelima," ungkap Hadiman.

Sementara soal lamanya waktu yang dibutuhkan penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi di BPRS plat merah milik Pemkot Mojokerto ini menurut Hadiman lantaran banyaknya saksi yang harus diperiksa.

"Untuk penanganan satu kasus dengan satu tersangka saja butuh waktu lebih dari satu bulan, karena harus memeriksa lebih dari 100 orang saksi. Berkas yang terkumpul ada sekitar 300 lembar," ungkap dia. 

Disinggung latarbelakang nasabah, dari ASN, purna ASN hingga politisi setempat yang terjerat kasus BPRS, Hadiman enggan menanggapi lebih jauh. "Yang kita periksa nasabahnya. Soal profesi atau latar belakang yang bersangkutan itu tentunya melekat. Tapi yang  pasti yang kita dalami soal kredit macet," kilahnya.

Seperti diketahui, Kejari Kota Mojokerto saat ini sedang mengusut perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik. 

Penanganan diawali dengan pengayaan informasi dan data (surveilans) sejak pertengahan bulan September 2021.  

Berdasarkan bukti awal berupa hasil audit yang telah diperoleh Penyidik, diduga telah timbul kerugian keuangan Negara dan potensi kerugian Negara sekitar Rp 50 miliar.  

Modusnya diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda sehingga penyidikannya dilakukan secara bertahap dan terpisah. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional