Serahkan SK Kenaikan Pangkat 228 ASN, Ning Ita Kembali Ingatkan Soal Core Value - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Serahkan SK Kenaikan Pangkat 228 ASN, Ning Ita Kembali Ingatkan Soal Core Value


Mojokerto-(satujurnal.com)

Sebanyak 228 Aparatur Sipil Negara ASN di Kota Mojokerto menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat (KP) periode 1 Oktober 2022. Dalam kesempatan ini Wali Kota Ika Puspitasari menegaskan bahwa kenaikan pangkat (ASN) bukan merupakan hak atau pemberian dari pemerintah tetapi sebagai bentuk apresiasi kepada ASN.


“Perlu kita garis bawahi bahwa kenaikan pangkat ini bukan merupakan sebuah hak ataupun pemberian, tapi kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas kinerja, disiplin, dan loyalitas panjenengan,” tegas wali kota saat menyerahkan SK KP di ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Senin (3/10/2022).

Lebih lanjut Ning Ita sapaan akrab wali kota menyampaikan bahwa ada kriteria yang dirumuskan dalam 9 kotak talenta yang menjadi dasar bagi wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bersama Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk menentuan pemberian penghargaan kenaikan maupun untuk pejabat yang berhak menempati posisi yang lebih tinggi.

“Sehingga mekanisme dalam jenjang karir seluruh PNS di Kota Mojokerto saya pastikan akuntabel dan tanpa gratifikasi. Tidak ada lagi skema di belakang meja karena sudah ada formula atau sistem yang dijadikan sebagai dasar baik oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama TPK dan akhirnya diputuskan oleh PPK,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini pula Ning Ita kembali mengingatkan agar para ASN di Kota Mojokerto senantiasa menerapkan core value ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Dan Kolaboratif).

Kepala BKPSDM Muhammad Imron menerangkan, untuk periode 1 Oktober 2022 terdapat 241 usulan untuk kenaikan pangkat namun hanya 228 yang memenuhi syarat.

“13 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yang disebabkan belum memenuhi persyaratan minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir, SKP tidak bernilai baik, sudah dalam kategori pangkat puncak sesuai dengan ijazah yang dimiliki, belum memenuhi persyaratan ijazah atau sertifikat pelatihan kepemimpinan, belum memenuhi persyaratan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional dan belum memenuhi persyaratan sampai dengan batas waktu akhir pemenuhan berkas,“ jelasnya.

Pengajuan dan pemberkasan kenaikan pangkat untuk periode 1 Oktober 2022, imbuh Imron, sudah dilaksanakan melalui aplikasi berbasis web dan sudah paperless. Sehingga dapat terlaksana lebih efektif, tepat waktu, transparan dan akuntabel. (ank/inf)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional