Pemkot Mojokerto Gulirkan Dana Bantuan Perawatan 13 Cagar Budaya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemkot Mojokerto Gulirkan Dana Bantuan Perawatan 13 Cagar Budaya


Mojokerto-(satujurnal.com)

Pemerintah Kota Mojokerto menggulirkan dana bantuan perawatan objek cagar budaya senilai Rp 58,6 juta.


Dana puluhan juta rupiah untuk  perawatan 13 objek cagar budaya ini baru pertama kali dilakukan dan akan terus diberikan rutin di tahun-tahun berikutnya.

"Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya. Agar  terpelihara dengan baik sehingga umur fisiknya lebih panjang dan bisa dinikmati oleh generasi penerus," ungkap Walikota Mojokerto Ika Puspitasari saat penutupan pelatihan tari Sekar Mojo dan penyerahan bantuan perawatan 13 cagar budaya yang ditetapkan Kota Mojokerto, di Aula Dinas P dan K Kota Mojokerto, Rabu (16/11/2022) sore.

Ning Ita, sapaan populer Wali Kota Ika Puspitasari menyebut, kepedulian Pemkot Mojokerto kepada objek cagar budaya ini juga erat kaitannya dengan upaya Pemkot Mojokerto dalam membangun 'Kota Pariwisata Berbasis Sejarah dan Budaya'.

"Kita memiliki Ripparda yakni Rencana Induk Pariwisata Daerah dan cagar budaya adalah bagian didalamnya yang wajib kita fasilitasi terkait kebutuhan anggarannya," terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, selain memberikan bantuan biaya perawatan, Pemkot Mojokerto juga memasang box panel di 13 objek cagar budaya tersebut.

"Bantuan ini sesuai amanat Perda Kota Mojokerto Nomor 17 tahun 2019 tentang pengolahan cagar budaya. Dan nilai yang kita berikan variatif dari mulai Rp. 3 juta hingga Rp. 6 juta," tegasnya.

Tak hanya itu, sebagai bentuk apresiasi Pemkot Mojokerto kepada pelaku seni budaya, juga diselenggarakan kegiatan pelatihan tari sekar mojo yang dilaksanakan selama tiga hari.

"Pelatihan diikuti 60 orang siswi dan hari ini kita tampilkan sebagai seremonial penutupan pelatihan oleh Walikota," pungkasnya.

Sekedar informasi, sebanyak 13 bangunan dan kawasan telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kota dalam kurun tiga tahun terakhir. Penetapannya dilakukan melalui keputusan wali kota.

Status cagar budaya masing-masing ditetapkan pada gedung SMPN 7 Kota Mojokerto, SD Katolik Wijana Sejati, bangunan kolonial yang berada di Jalan Kartini dan Museum Gubug Wayang, Gedung Rumah Sakit Bantuan (Rimkitban) Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah), serta kompleks Makam Pekuncen di Kelurahan Surodinawan.

Selain itu, cagar budaya juga telah ditetapkan pada gedung SMPN 1, SMPN 2, SDN Purwotengah, Denkesyah Mojokerto, Kelenteng Hok Sian Kiong, Gereja Katolik Poroki Santo Yosef, Gereja Babtis Indonesia Pertama (GBIP), serta Kantor Detasemen Korem 082/CPYJ.  (ank)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional