Standar Pelayanan Minimal di Kota Mojokerto Tertinggi Se Jatim - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Standar Pelayanan Minimal di Kota Mojokerto Tertinggi Se Jatim


Mojokerto-(satujurnal.com)

Kota Mojokerto berhasil meraih capaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tertinggi se Jawa Timur. 


Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Kemendagri, Kota Mojokerto mendapatkan nilai Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) sebesar 98,86 persen atau masuk kategori Tuntas Utama.

Capaian itu sebagai bukti keberhasilan Wali Kota Ika Puspitasari dalam membangun team work di kota kecil berjuluk 'Spirit Of Majapahit' ini. 

Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari mengungkapkan capaian ini menjadi tambahan semangat bagi jajaran Pemkot Mojokerto dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat Kota Mojokerto.

"Tentunya Pemkot akan semakin berupaya maksimal dalam upaya pemenuhan kebutuhan dan pelayanan bagi warga Kota Mojokerto," ujar Wali Kota.

Ning Ita menyampaikan capaian urusan tertinggi pada Triwulan IV dicapai pada bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu sebesar 100.00 persen. Sedangkan untuk bidang pendidikan nilainya sebesar 99,81 persen, bidang kesehatan sebesar 97,83 persen, bidang trantibumlinmas sebesar 96,34 persen dan bidang sosial sebesar 99,20 persen.

"Kita tidak boleh berpuas diri, karena sebagai kota terkecil se Jawa Timur atau bahkan se Indonesia, sudah sepatutnya capaian IPSPM kita harus lebih unggul dibandingkan daerah lain yang memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk lebih besar," tegasnya.

Untuk itu, Ia berharap, komitmen dan kerja sama kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat menggenjot nilai IPSPM lebih bagus lagi.

"Yang sudah 100 persen harus kita pertahankan, yang belum ayo kita upayakan bersama agar mencapai nilai tersebut," pungkasnya.

Sekedar informasi, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Berkaitan dengan evaluasi pelaporan SPM Tahun 2022 melalui sistem pelaporan SPM Bangda Kemendagri (e-SPM), pemerintah daerah diminta untuk melakukan penginputan data capaian SPM setiap triwulan.

Hal tersebut bertujuan untuk melihat progres capaian penerapan SPM di daerah, serta mengidentifikasi permasalahan yang mungkin dihadapi daerah dalam capaian penerapan SPM. (ank/inf)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional