Dok! Seluruh Fraksi Setuju Raperda RTRW Dibahas Lebih Lanjut - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dok! Seluruh Fraksi Setuju Raperda RTRW Dibahas Lebih Lanjut


Mojokerto-(satujurnal.com)

Seluruh fraksi di DPRD Kota Mojokerto  menyetujui Raperda tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2023-2043 dibahas pada tahap selanjutnya.


Persetujuan fraksi-fraksi tersebut disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan agenda pemandangan umum (PU) atas raperda yang bakal diberlakukan selama 20 tahun tersebut, Sabtu (18/2/2023) malam.

Kendati pada dasarnya fraksi-fraksi dapat menerima dan setuju terhadap Raperda Revisi RTRW untuk dibahas pada tahap selanjutnya, namun 5 dari 6 fraksi yang ada di Dewan memberikan beberapa catatan. Satu-satunya fraksi yang tidak memberikan tanggapan dalam pemandangan umum yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN).

Fraksi PDI Perjuangan (F-PDI Perjuangan) melalui juru bicaranya Ery Purwanti menekankan pentingnya mitigasi bencana dalam kebijakan penataan ruang.

Saat ini, ujarnya, konsep mitigasi bencana mengalami pergeseran paradigma bantuan darurat menuju ke paradigma mitigasi atau preventif dan sekaligus juga  paradigma pembangunan.

"Kebijakan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana harus dilakukan dengan penetapan kawasan rawan bencana khususnya dengan menganalisis sifat, karakteristik dan kondisi lingkungan suatu kawasan," kata Ery Purwanti.

Fraksi Partai Golkar (F-PG) dalam pemandangan umum yang disampaikan Jaya Agus Purwanto memberikan beberapa saran, kritik dan juga permintaan penjelasan menyangkut penataan ruang. Diantaranya terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman penduduk.

 “Kami menilai alih fungsi ini terjadi lantaran kelonggaran kebijakan pemberian izin bisa terjadi karena adanya kelonggaran dalam kebijakan yang dikeluarkan untuk pemberian izin kavling, izin perumahan, dan izin industri tertentu yang dapat saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum sebagai upaya transaksional. Mohon Penjelasan,” cetus Jaya Agus.

Sulityowati, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) meminta agar dalam rencana perluasan TPA tidak semata perluasan lahan namun perlu direncanakan pemindahan TPA. “TPA yang ada sekarang di wilayah Randegan sudah tidak layak karena terlalu dekat dengan pemukiman, sehingga mengganggu kesehatan warga sekitar TPA,” tandasnya.

Selain itu fraksi ini meminta agar penetapan ruang terbuka hijau (RTH) harus benar-benar direncanakan secara matang.

“Karena salah satu fungsi penyediaan RTH juga untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai resapan air dalam rangka menanggulangi banjir dan juga pengendalian tata kelola air untuk kepentingan masyarakat dan fungsi – fungsi lainnya,” kata Sulistiyowati.

Sementara Fraksi Partai Demokrat (F-PD) melalui juru bicaranya Nuryono Sugiraharjo memberi tujuh poin pemandangan umum.

Point pertama, fraksi ini mempertanyakan penyelesaian tanah makam Tionghwa di Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.

“Tanah makam Tionghwa di Balongrawe yang berada di bawah penguasaan Yayasan Podho Langgeng, yang saat ini sudah banyak penduduk yang berdomisili di tempat tersebut, dalam revisi RTRW peruntukannya untuk apa?,” telisiknya.

 “Dalam penyelesaian masalah tanah makam ini hendaknya ditempuh jalan musyawarah mufakat dengan semangat tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, baik itu masyarakat maupun Yayasan Podho Langgeng,” kata Nuryono, memberikan saran.

Hal lain yang jadi PU fraksi ini diantaranya menyangkut ketentuan 20 persen untuk kawasan ruang terbuka hijau (RTH), batas wilayah dengan Kabupaten Mojokerto, luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan sawah yang dilindungi. Kemudian menyangkut perluasan TPA, pengembangan dan peningkatan potensi pariwisata dikaitkan dengan rencana kawasan wisata ‘Perahu Mojopahit’.

Di point terakhir, F-PD menyinggung kondisi Rest Area di Kelurahan Gunung Gedangan. Dalam pandangan fraksi ini, kondisi Rest Area saat ini sungguh memprihatinkan. “Kondisi yang demikian ini mencerminkan perencanaan yang tidak matang. Antara yang diinginkan tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Sehingga hal ini dapat memberi kesan pembangunan yang tidak jelas apa maunya. Mohon penjelasannya, rencana Pemkot terkait kondisi rest are gunung gedangan ini,” tukas Nuryono.

Fraksi gabungan, yakni Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (F-GKP) dalam pandangan umumnya yang disampaikan Sugiyanto menegaskan agar RTRW yang digulirkan Pemkot sudah mengantisipasi penanganan rencana dua puluh tahun kedepan. Khususnya masalah banjir. “Mengingat selama ini solusi penanggulangan genangan/ banjir menurut kami masih belum maksimal atau masih on the spot,” katanya.

Konsistensi penerapan perda tata ruang, bagi fraksi ini patut dipertegas. “Karena seringkali pemerintah, bukan hanya di Kota Mojokerto, lemah jika berhadapan dengan pemilik modal,” ingatnya.

Sebelumnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan Raperda tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2023-2043 dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (15/2/2023).

“Pada revisi RTRW memuat tujuan penataan ruang yaitu ‘Mewujudkan Ruang Kota Mojokerto Berdaya Saing, Mandiri, Makmur, Sejahtera Melalui Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Wilayah Melalui Pengembangan Industri, Perdagangan Jasa, dan Pariwisata Berkelanjutan yang Selaras Dengan Keberlanjutan Lingkungan,” kata Wali Kota.

Secara garis besar, substansi revisi RTRW Kota Mojokerto tahun 2023-2043 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan. (one/ADV)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional