Simak, Ini Rencana Perubahan Perda RTRW Kota Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Simak, Ini Rencana Perubahan Perda RTRW Kota Mojokerto


Mojokerto-(satujurnal.com)

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan Raperda tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2023-2043 dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (15/2/2023).


“Pada revisi RTRW memuat tujuan penataan ruang yaitu ‘Mewujudkan Ruang Kota Mojokerto Berdaya Saing, Mandiri, Makmur, Sejahtera Melalui Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Wilayah Melalui Pengembangan Industri, Perdagangan Jasa, dan Pariwisata Berkelanjutan yang Selaras Dengan Keberlanjutan Lingkungan,” kata Wali Kota. 

Secara garis besar, substansi revisi RTRW Kota Mojokerto tahun 2023-2043 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan.

Sejumlah landasan hukum dan kondisi wilayah Kota Mojokerto dijadikan dasar sehingga Perda Kota Mojokerto 4/2012 tentang RTRW perlu dilakukan perubahan. Hal ini tak lepas dari perubahan kebijakan nasional dan kebijakan propinsi yang mempengaruhi penataan ruang wilayah Kota Mojokerto. 

Sementara penyusunan raperda revisi RTRW melalui beberapa tahapan yang dimulai tahun 2019 silam. Dari peninjauan kembali Perda 4/2012 tentang RTRW Kota Mojokerto, konsultasi publik hingga konsultasi penyusunan revisi dengan Kementerian ATR/BPN. 

“Ringkasan Revisi RTRW Kota Mojokerto Tahun 2023-2043 antara lain perubahan pada struktur ruang Kota Mojokerto meliputi penambahan jalan kolektor sekunder, penambahan jaringan energi dan gas bumi, rencana perluasan TPA, perubahan lokasi IPAL serta pemecahan wilayah administrasi kecamatan dari 2 menjadi 3 kecamatan,” kata Wali Kota Ika Puspitasari. 

Sedangkan perubahan pada pola ruang Kota Mojokerto dalam raperda revisi tersebut antara lain menyangkut rencana kawasan pariwisata Perahu Mojopahit sesuai amanat Perpres 80/2019. Kemudian perencanaan IPLT di Kelurahan Blooto, pemenuhan luasan RTH sebesar 20 persen, penyesuaian kawasan tanaman pangan dan kawasan peruntukan industri dan penambahan luasan administrasi Kota Mojokerto dari 1.636,54 hektar menjadi 2.047,88 hektar dikarenakan terdapat perubahan batas wilayah. 

“Diharapkan, dengan dilakukannya revisi RTRW Kota Mojokerto tahun 2023-2043 akan dapat menjadi pedoman penataan ruang dalam pembangunan dan memperlancar masuknya investasi di Kota Mojokerto,” demikian Walikota. (one/ank)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional