Wali Kota Ika Puspitasari Jawab PU Fraksi-fraksi atas Raperda Revisi RTRW - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Wali Kota Ika Puspitasari Jawab PU Fraksi-fraksi atas Raperda Revisi RTRW


Mojokerto-(satujurnal.com)

Wali Kota menanggapi beberapa isu yang jadi sorotan dalam pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD atas Raperda revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043 dalam rapat paripurna Dewan, Rabu (22/2/2023).


Kaitan RTRW dengan status tanah makam Tionghoa di Balongrawe, Kelurahan Kedundung yang kini berkembang menjadi permukiman yang dipertanyakan juru bicara Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Nuryono Sugi Raharjo menjadi jawaban pertama Wali Kota.

“Dalam revisi RTRW ditetapkan sebagai Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pemakaman. Bentuk pengendalian berkembangnya permukiman di kawasan tersebut diatur pada Ketentuan Umum Zonasi (KUZ), yang mana dalam ketentuan umum zonasi kawasan pemakaman dapat digunakan sebagai kegiatan pemanfaatan kawasan untuk keperluan pemakaman jenazah,” katanya.

Lalu soal kawasan ruang terbuka hijau (RTH), Wali Kota secara tegas menyatakan kondisi eksisting RTH di Kota Mojokerto belum mencapai 20 persen. Dalam draft revisi RTRW, RTH yang terpetakan dalam rencana pola ruang sebesar 15,28 persen atau seluas 263,35 hektar. “Kekurangan RTH sebesar 4,72 persen atau seluas 91,61 hektar akan dipenuhi melalui penyediaan taman RT, RW dan kelurahan, penyediaan taman atap, penyediaan taman koridor, penyediaan taman vertikal dan pemuatan biopori dan sumur resapan di beberapa kawasan,” jelas Wali Kota.

Sementara permasalahan batas wilayah Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto, difasilitasi Pemprov Jatim dan sudah pada tahapan finalisasi penyelesaian.

Pun soal lahan sawah yang dilindungi (LSD), menurut Wali Kota terjadi penyusutan 124,52 hektar dari semula seluas 354,66 hektar menjadi 217,98 hektar.  “Dari hasil luasan yang telah disepakat bersama Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, LSD seluas 124,52 hektar dapat dialihfungsikan menjadi peruntukan lainnya seperti kawasan permukiman, kawasan peruntukan industri dan kawasan perdagangan dan jasa.

Terkait pengembangan pariwisata, menurutnya, strategi dalam kebijakan pengembangan dan peningkatan pariwisata yang berkelanjutan di Kota Mojokerto melalui pengembangan wisata ‘Perahu Mojopahit’.

Pemanfaatan Rest Area Gunung Gedangan yang dinilai fraksi ini belum berjalan sesuai rencana, Wali Kota mempertegas jika lokasi ini akan dijadikan salah satu lokasi penyelenggaraan event / kegiatan yang berkaitan dengan warga.

“Hampir setiap kegiatan mulai dari festival dan pameran, operasi pasar dan pasar murah, kegiatan pelatihan dan inkubasi wirausaha, hingga senam pagi gratis rutin setiap akhir pekan bagi warga umum,” katanya.

Wali Kota menegaskan, rencana perluasan TPA Randegan bukannya dilakukan pergeseran lokasi lain melainkan memperluas area TPA itu sendiri.

Sementara, soal penanganan bencana, utamanya bencana banjir yang dipertanyakan fraksi gabungan, Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (F-GKP) melalui juru bicaranya Sugiyanto, dinyatakan Wali Kota dalam revisi RTRW telah memuat arahan penanggulanan banjir, termasuk arahan pengembangan sistem pengendalian banjir lintas daerah.

Sedangkan terhadap klasifikasi penataan ruang yang dipertanyakan juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI Perjuangan) Ery Purwanti, Wali Kota menyebut klasifikasi penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan utama kawasan dan berdasarkan nilai strategis kawasan.

Sementara integrasi antara RTRW dengan RPJPD dan RPJMD yang dipertanyakan fraksi ini, disebut Wali Kota, dilakukan melalui penyelarasan antara sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah daerah.

Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar (F-PG) soal alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman penduduk, menurut Wali Kota hal itu telah diatur dalam draft revisi RTRW, yakni ketentuan umum zonasi dan ketentuan khusus serta mendasarkan kepada penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Soal perluasan TPA juga dipertanyakan juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Sulistiyowati.

“Salah satu upaya dalam pengembangan TPA Randegan adalah melalui perluasan serta melalui perbaikan sistem pengelolaan sampah di TPA sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu kenyamanan warga yang berada pada lokasi TPA,” terangnya.

Ditandaskan, pemindahan lokasi TPA perlu mempertimbangkan beberapa aspek, yakni lokasi,, ketersediaan lahan, kepemilikan lahan, dan bahaya banjir. “Mengingat adanya keterbatasan lahan di Kota Mojokerto, sehingga hal tersebut tidak memungkinkan untuk melakukan upaya pemindahan TPA.

Tak hanya soal TPA Randegan, F-PKB juga mempertanyakan pemenuhan RTH, seperti halnya yang dipertanyakan F-PD. (one/ank)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional