Dewan Ketuk Palu Setujui 3 Raperda Usulan Eksekutif - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Ketuk Palu Setujui 3 Raperda Usulan Eksekutif


Mojokerto-(satujurnal.com)

Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Mojokerto usulan eksekutif diajukan Gabungan Komisi DPRD setempat untuk disetujui dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Sunarto dan dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Rabu (1/3/2023).


Satu raperda, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto  Tahun 2023 – 2043 diajukan juru bicara Gabungan Komisi, Suyono dan dua raperda, yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung serta Raperda Tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan yang diajukan juru bicara Gabungan Komisi, Sugiyanto. 

Suyono mengatakan, Raperda Revisi RTRW dimintakan persetujuan Dewan setelah sebelumnya dibahas gabungan komisi dan eksekutif, 22-25 Pebruari 2023. 

“Pada dasarnya semua fraksi menyatakan bahwa Raperda tentang RTRW Tahun 2023 – 2043 yang telah dibahas tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.

Namun, sedikitnya ada beberapa catatan yang ditorehkan Dewan jika raperda itu nantinya menjadi produk hukum daerah. Meliputi, keharusan memperhatikan ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH), KP2B, dan LSD yang sesuai dengan kebutuhan di Kota Mojokerto.

“terkait tanah pemakaman harap diperhatikan utamanya yang berkaitan dengan aset pemerintah kota mojokerto. kami harap pemkot dapat menyediakan tanah makam yang dibiayai APBD dan anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan makam agar tidak terlihat kumuh,” ujar Suyono. 

Tempat pembuangan akhir (TPA), lanjut politisi PAN tersebut, agar dipersiapkan untuk rencana pembangunan kota hingga 20 tahun kedepan.

Kesesuaian peruntukan dan perizinan dalam perencanaan pembangunan di jalan Semeru, Kecamatan Magersari disorot Dewan. 

Dalam pandangan Dewan, kata Suyono, diperlukan pelebaran jalan Semeru agar tidak terjadi kemacetan. “Untuk hak milik yang semula masuk perencanaan ruang terbuka hijau untuk dilakukan penyesuaian sesuai dengan peruntukan di wilayah tersebut,” tukasnya.

Sementara, dua raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung serta Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan yang dimintai persetujuan Dewan, kata juru bicara Gabungan Komisi, sebenarnya merupakan bagian dari 6 raperda tahun 2021 yang disampaikan Wali Kota untuk dibahas Bersama. 

Ujar Sugiyanto, dua raperda yang sudah melewati beberapa tahapan dan dibahas Bersama eksekutif 17-20 Desember 2021 silam, sebenarnya sudah difasilitasi Gubernur, namun sampai dengan saat ini belum dimintakan persetujuan DPRD.

“Pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa 2 raperda yang telah dibahas tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” sergahnya. 

Dipaparkan pula oleh Sugiyanto hasil pembahasan kedua raperda itu.

“Tujuan pengaturan bangunan gedung antara lain untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya,” tandasnya. 

Selain itu, katanya, juga untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

“Dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” ujar politisi Partai Nasdem tersebut. 

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan, katanya lebih lanjut, untuk menjamin ketersediaan PSU Perumahan dan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU Perumahan. “Serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan PSU baik bagi warga pemilik perumahan, Pemkot Mojokerto maupun pengembang,” kata Sugiyanto. (one/ADV)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional