Ini Pesan Wali Kota bagi Penerima Dana Hibah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ini Pesan Wali Kota bagi Penerima Dana Hibah


Mojokerto-(satujurnal.com)

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberi arahan  sekaligus menyerahkan secara simbolis dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto 2023 kepada 113 lembaga nirlaba dan kelompok masyarakat di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Selasa (21/3/202). 


Besaran dana yang diterimakan bervariasi pada masing-masing penerima, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Menurut sosok yang akrab disapa Ning Ita tersebut, dalam memberikan hibah dari anggaran Pemerintah Kota Mojokerto baik terhadap masyarakat, lembaga, partai politik, sesama pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat ada regulasi yang harus ditaati.

"Salah satu regulasi yang bersifat lokal berlaku di Kota Mojokerto adalah Perwali Nomor 1 Tahun 2022," ujarnya.

Perwali tersebut berisi tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Dikatakan Ning Ita bahwa pemberian dana hibah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, pemberian dana hibah juga harus dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah untuk mendukung terselenggaranya berbagai fungsi di bidang pemerintahan, pembangunan maupun di bidang kemasyarakatan.

"Kalau menuruti yang mengajukan hibah itu jumlahnya luar biasa banyak," terangnya.

Selain penyerahan secara simbolis dana hibah, dalam kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi Perwali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022. Diharapkan seluruh penerima hibah tertib administrasi dalam rangka penggunaan anggaran hibah.

Pemkot Mojokerto juga akan menfasilitasi pendampingan bagi para penerima hibah jika ada yang belum memahami terkait laporan pertanggungjawaban dana hibah yang diterima.

"Seperti apa cara membuat laporan pertanggungjawabannya secara teknis jika belum memahami silahkan terbuka bagi penerima hibah untuk langsung meminta pendampingan ke bagian Kesra Sekretariat daerah Kota Mojokerto, agar tidak salah dan tidak melanggar aturan yang ada. kami siap memberi pendampingan," jelasnya.

Turut dihadirkan sebagai Narasumber dalam kesempatan ini Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Mojokerto, Kh. Bisri Mustofa, S.Ag, MM. Asisten Penyuluh Pajak Mahir Kantor KPP Pratama Mojokerto, Abda Alif Yakfiy SM.

Sekretaris BPKPD Kota Mojokerto, Riyanto, S.H., M.Si. Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR PERAKIM Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata ST., MT, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto Eko Rinawan, S.H., S.I.Pust., M.M. (ank/inf)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional