KASN Kunjungi Dewan, Bahas Demosi Pejabat Eselon II - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

KASN Kunjungi Dewan, Bahas Demosi Pejabat Eselon II


Mojokerto-(satujurnal.com)

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun ke Kota Mojokerto melakukan klarifikasi, pendalaman dan penelusuran dokumen menindaklanjuti informasi Komisi I DPRD Kota Mojokerto soal demosi atau penurunan pangkat yang dialami Bambang Mujiono. Sebelum didemosikan, mantan Camat Magersari tersebut menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Ia kemudian duduk sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tatkala perombakan jabatan pada gelombang mutasi akhir Januari lalu.


Asisten KASN pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Jonh Ferianto mengatakan, kunjungan pihaknya ke Kota Mojokerto  untuk menindaklanjuti konsultasi Komisi I DPRD Kota Mojokerto 2 Maret lalu.


Rombongan perwakilan KASN diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedy Malik dan Komisi I di ruang rapat Dewan, Rabu (15/3/2023) sore.

“Kami ingin mengklarifikasi ulang keterangan-keterangan yang disampaikan Komisi 1 terkait demosi jabatan ASN,” terang John Ferianto.

“Hari ini kami juga ingin mendengar, melihat dokumen, apa yang disampaikan Komisi I,” imbuhnya.

Namun, ujar John Ferianto, lantaran waktu yang terbatas, hari ini pihaknya hanya melakukan konfirmasi dengan DPRD saja. Rencananya, pihaknya akan mengklarifikasi tata cara dan prosedur pemberlakuan demosi yang diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada ASN yang didemosikan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia(BKSDM) Kota Mojokerto, besok. 

"Kami minta keterangan Komisi I.  Karena hari ini sudah sore, jam kerja sudah pulang, besok kita akan lanjutkan menggali keterangan dari BKSDM, " tukas Jonh Ferianto.

Sementara itu, Ketua Komisi l DPRD Kota Mojokerto Choiroyaroh mengatakan, kedatangan tim KASN untuk mempertegas hasil konsultasi yang dilakukan pihaknya terkait demosi Bambang Mujiono dari eselon II turun menjadi eselon III. 

Konsultasi Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini dilakukan lantaran BKSDM menyatakan, soal demosi tidak ada koordinasi dengan KASN. Padahal untuk mutasi dan demosi jabatan tinggi pratama harus konsultasi dengan KASN. 

Langkah itu, ujar Choiroyaroh tak lepas dari fungsi Komisi I dalam hal pengawasan, termasuk soal mutasi ataupun demosi. 

“Melihat kasus demosi yang salahi ketentuan kami menjalankan tugas, fungsi pengawasan dewan terhadap kinerja Wali Kota, akhirnya mengkonsultasikan pada pihak KASN, " ungkapnya.

Pihaknya berharap jika tidak ada permasalahan, Bambang Mujiono dikembalikan ke jabatan semula. 

“Karena melihat indikator kinerja utama  Bambang Mujiono nilainya bagus, hampir 9,” katanya. (one/ADV)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional