Dua ASN Perempuan Jabat Kadinkes dan Kadispora - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dua ASN Perempuan Jabat Kadinkes dan Kadispora


Mojokerto-(satujurnal.com)

Dua kursi jabatan kepala dinas di lingkungan Pemkot Mojokerto akhirnya terisi.


dr. Farida Mariana dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Racmi Widjajati sebagai Kadis Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.

Kedua pejabat perempuan itu dilantik Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat pada Selasa (2/5/2023).

dr. Farida Mariana sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Plt di dinas yang sama. Sedangkan Rachmi Widjajati sebelumnya memegang jabatan Kepala Bagian Ortala. 

Selain dua kepala dinas, dalam mutasi kedua tahun ini, wali kota juga merotasi 18 pejabat pengawas dan 15 pejabat administrator.

"“Jabatan itu bukan hak, maka tidak bisa kemudian ASN merasa golongannya sudah tinggi, pangkat sudah tinggi tetapi belum mendapat promosi. Itu kewenangan saya sebagai wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” tegas wali kota.

Soal kewenangan itu, ujarnya, diatur dalam PP nomor 17 tahun 2020.

Selaku PPK, lanjut ia memberikan promosi jabatan pada ASN dengan memperhatikan kompetensi yang dimiliki ASN yang bersangkutan.

Sebaliknya, setiap ASN juga memiliki hak yang bisa dituntut oleh ASN apabila hak tersebut tidak terpenuhi. 

“Di dalam pasal 21 sampai dengan pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan apa yang menjadi hak saudara-saudara para ASN yang pertama, hak ASN terdiri dari gaji, tunjangan dan fasilitas, yang kedua cuti, yang ketiga jaminan pensiun dan jaminan hari tua, yang keempat perlindungan dan yang kelima pengembangan kompetensi. Jadi disinipun ditegaskan bahwa jabatan bukanlah hak ASN,” tegasnya.

Hal ketiga yang ditegaskan oleh Ning Ita adalah bahwa setiap ASN harus menerapkan core value BerAkhlak yang merupakan akronim dari Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Sudah sejauh mana core value BerAkhlak itu dilaksanakan oleh masing-masing personal ASN itu akan menjadi penilaian di dalam SKP. Kalau SKP-nya baik ini kesempatan untuk promosi, tapi kalau SKP nya tidak baik, apalagi SKP nya buruk sekian tahun berturut-turut ini boleh dilakukan hukuman, itu aturannya jelas, saya berpedoman pada aturan bukan atas kehendak saya sendiri,” tuturnya.

Terkait penerapan core value BerAkhlak, Ning Ita menyampaikan bahwa hal tersebut adalah untuk mewujudkan amanah dalam Permenpan untuk mewujudkan reformasi birokrasi berdampak . 

“Di Pemkot Mojokerto RB yang berdampak belum terwujud sesuai Amanah. Itulah kenapa saya harus keras, supaya terjadi perubahan perilaku kerja dan budaya kerja nya. Karena kunci terwujudnya RB yang berdampak harus dimulai dari kesadaran pribadi atau personal ASN,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Ning Ita, sapaan karib Wali Kota Ika Puspitasari menegaskan bahwa mutasi ASN pada jabatan yang setara bukanlah suatu hukuman. 

“Jangan lagi ada pemikiran yang sering berkembang bahwa ketika dimutasi ke jabatan tertentu maka itu adalah bentuk hukuman. Hukuman atau sanksi sudah jelas disebutkan di dalam regulasi. Hukuman yang paling ringan adalah sebuah bentuk teguran secara lisan, kemudian ada jenjang berikutnya tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan yang paling parah adalah pemecatan, sebelumnya ada penurunan atau demosi,” jelasnya. 

Ning Ita juga kembali menegaskan bahwa setiap promosi, mutasi bahkan demosi yang menjadi kebijakannya sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada. (ank/inf*)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional