Hammurabi Suarakan Hak Puluhan PKL Modongan yang Terancam Digusur - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Hammurabi Suarakan Hak Puluhan PKL Modongan yang Terancam Digusur


Mojokerto-(satujurnal.com)

Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di bantaran sungai Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto terancam kehilangan tempat berdagang. Menyusul turunnya surat peringatan (SP) Dinas Pekerjaan Umum dan Sumberdaya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur agar mereka segera membongkar lapak maupun bangunan. Normalisasi sungai jadi alasan instansi ini 


Mereka mencari keadilan lewat kuasa hukumnya, Mujiono, SH dan Ach. Maulana Robitoh, SH dari kantor pengacara Firma Hammurabi & Friends Mojokerto.

"Ada 42 orang PKL yang kami dampingi terkait langkah DPU SDA Jatim yang akan membersihkan bantaran sungai desa Modongan, kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dari lapak-lapak PKL," kata Mujiono, Jum'at (2/6/2023).

Sikap DPU SDA Jatim yang termaktub dalam 2 SP yang dilayangkan ke PKL,  dengan menerapkan pasal 70  UU RI No. 17 tahun 2019 tentang Sumber daya Air ( SDA) dinilai Ujek, sapaan Mujiono, sangat subyektif tanpa mempertimbangkan asas-asas pemanfaatan SDA dalam pasal 2 di UU yang sama. 

"Pasal 70 (UU 17/2019) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar bagi setiap orang yang melakukan penggunaan SDA tanpa ijin. Sedangkan pasal 2 berbunyi, pengelolaan SDA  itu dilakukan  berdasarkan azas kemanfaatan umum, keadilan, keterjangkauan, keseimbangan, kemudahan, kearifan lokal, wawasan lingkungan, kelestarian, keberlanjutan, keterpaduan keserasian , transparansi dan akuntabilitas " ujar Ujek.

"Pedagang (PKL) terancam pidana, lalu bagaimana nasib keluarganya dan berapa orang yang akan menjadi pengangguran, dan bagaimana dampak sosial jika usaha mereka dibongkar," lontarnya.

Seharusnya pula, lanjut Ujek, DPU SDA Jatim juga mempertimbangkan regulasi lain  menyangkut kelangsungan usaha masyarakat di sektor informal. Seperti Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diperkuat dengan PP 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Des). 

"Dua kali SP yang diterbitkan DPU SDA Jatim dalam waktu yang berdekatan, yakni tanggal 3 Mei dan 22 Mei 2023 mengesankan keharusan normalisasi dalam waktu dekat. Kondisi ini membuat para PKL cemas. Apalagi peringatan itu tak dibarengi solusi," tandasnya.

Yang juga jadi tanda tanya, ujar Ujek lebih lanjut, alasan DPU SDA Jatim menormalisasi dengan membersihkan lapak PKL berbeda dengan keterangan Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin melalui Kabid SDA, Rois Arif Budiman kepada salah satu media massa bahwa langkah penertiban merupakan penanganan jangka panjang untuk mengatasi langganan banjir di Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

"Dari keterangan itu dapat diartikan proses penertiban Warung PKL merupakan progam jangka panjang. Tapi kenapa seakan-akan program tersebut dipaksakan tanpa mengedepankan asas -asas yang tertuang pada pasal 2 Undang-Undang RI. Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air," ucap Ujek.

Apalagi, sambung Ujek, sebagian besar PKL yang terancam digusur itu warga setempat. "Secara ekonomis, keberadaan warung PKL tersebut merupakan sandang-pangan dan atau mata pencaharian bagi warga desa tersebut Maka apabila keberadaan warung PKL dirasa mengganggu aktifitas normalisasi sungai tentunya perlu kajian mendalam dari berbagai sektor," tukasnya.

Dia berharap pemerintah setempat bisa memberikan solusi terbaik untuk PKL. Karena bisa dipastikan timbulnya banjir bukan akibat lapak-lapak yang sudah berdiri beberapa tahun lalu. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional