Soal Penyehatan PDAM Maja Tirta, Komisi II Bakal Telurkan Rekomendasi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Soal Penyehatan PDAM Maja Tirta, Komisi II Bakal Telurkan Rekomendasi


Mojokerto-(satujurnal.com)

Komisi II DPRD Kota Mojokerto memutuskan akan menelurkan rekomendasi terkait penyehatan dan pembenahan PDAM Maja Tirta kepada Walikota.

 


Keputusan untuk segera melayangkan rekomendasi dicetuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP)  Komisi II yang dipimpin ketua Komisi Agus Wahjudi Utomo dengan Direktur PDAM Maja Tirta, Bagian Perekonomian, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) serta Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Maja Tirta di ruang sidang Dewan, Rabu (31/5/2023).

 

Moeljadi, anggota Komisi II mengatakan, dari hasil RDP dapat ditarik beberapa kesimpulan terkait kondisi perusahaan penyedia air bersih milik Pemkot Mojokerto yang sudah beroperasi sejak 1992 itu. Atas dasar itu pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota.

 

"Rekomendasi ini berisi sejumlah langkah yang dapat dilakukan guna menyehatkan PDAM Maja Tirta yang kondisinya masih belum stabil," ujarnya.

 

Ujar Moejadi, permasalahan yang dipanggung PDAM Maja Tirta sangat kompleks. Tidak hanya menyangkut urusan teknis, tapi juga dari sisi sumber daya manusia (SDM).

 

“Ibarat sakit, ini sudah komplikasi dan butuh penanganan secara serius," tegas politisi senior PAN Kota Mojokerto tersebut.

 

Disebut Moejadi, untuk memperkuat pendapatan PDAM Maja Tirta, tidak bisa ‘dilepas’ sendiri. Harus ada solusi. Misalnya soal minimnya penggunaan air PDAM oleh  pelanggan korporat harus dilihat permasalahannya.

 

“Kalau kita terlalu menekan apa kita tidak dianggap menghambat investasi,” imbuhnya.

 

Lebih pas jika untuk pelanggan korporat dibuatkan regulasi khusus. Ada ketentuan minimum pemanfaatan air.

 

“Apapun bentuk payung hukumnya, apakah SK Wali Kota, Perwali, atau Perda,” tandasnya.

 

Memang sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait keharusan bagi Instansi Pemerintah (IP) dan korporat (industri) menggunakan air PDAM. Namun, tidak mengatur terkait penggunaan air PDAM minimal. Sehingga pelanggan tersebut hanya sebagai pelanggan tapi tidak atau minim menggunakan airnya. “Tapi tidak boleh dipaksa, harus ada formulasinya,” katanya.

 

Dalam RDP tersebut juga terungkap jika PDAM Maja Tirta memiliki uang miliaran rupiah di sejumlah bank. Di BPRS milik Pemkot Mojokerto sebesar Rp 1,9 miliar lebih, di Bank Jatim sebesar Rp 867 juta lebih, dan Bank BNI RP 923 juta lebih.

 

Terpisah Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkot Mojokerto Ary Setiawan S.STP, MSi mengatakan, Pemkot Mojokerto melalui Bagian Perekonomian sebagai pembina PDAM telah melakukan berbagai upaya agar tidak merugi. Diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto.

 

“Dalam Perwali tersebut, mewajibkan instansi pemerintah dan tempat usaha untuk memasang  PDAM. Dengan demikian, pelanggan PDAM menjadi bertambah,” katanya.

 

Namun demikian, dalam praktiknya memang diakui ada beberapa tempat usaha yang hanya memasang PDAM untuk memenuhi kewajiban, tapi tidak memanfaatkan air PDAM untuk keperluan sehari-hari.

 

“Jadi, memang ada yang hanya pasang, airnya menggunakan air sumur. Jadi, setiap bulan hanya bayar abunemen,” ungkapnya.

 

Untuk mengatasi hal tersebut, mantan ajudan Sekda ini mengatakan, agar ada reklasifikasi. “Jadi, tidak perlu Perwali, cukup diatur dengan Surat Keputusan Direktur PDAM,” tandasnya.

 

Disebut Ary, Pemkot Mojokerto sebagai pemilik saham juga telah menambah penyertaan modal, yang salah satunya untuk pembelian pompa air baru. “PDAM baru saja menambah pompa air baru,” imbuhnya.

 

Sementara, Dirut PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto Bambang Ribut Sugiatmono mengatakan, uang PDAM yang di Bank Jatim dan BNI sebagai kewajiban untuk memiliki dana cadangan sebesar 2,5 kali biaya operasional.

 

“Biaya operasional kita sekitar Rp 450 juta per bulan. Kalau kita bangkrut misalnya, tidak bisa membayar karyawan dan lainnya, kita ambilkan dari dana cadangan itu,” jelasnya.

 

Sedangkan dana yang di BPRS, hingga saat ini belum bisa cair akibat BPRS sedang ada masalah. “Sebenarnya yang di BPRS ini yang dapat digunakan untuk pengadaan, tapi belum bisa cair,” demikian Bambang. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional