Mojokerto-(,satujurnal.com)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memimpin deklarasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan Kota Mojokerto sehat tanpa asap rokok.
Deklarasi KTR serta penyerahan sertifikat deklarasi kepada sejumlah kepala OPD ini serangkaian dengan kegiatan 'Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kawasan Tanpa Rokok' yang digelar di Pendopo Sabha Mandala Tama, Kantor Wali Kota Mojokerto, Jum'at (9/6/2023).
"Deklarasi ini merupakan komitmen bersama dalam mengimplenmentasikan KTR yang diatur dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa dan Perwali nomor 10 tahun 2021," kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
Ning Ita, sapaan karib walikota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menegaskan, salah satu upaya efektif untuk melindungi masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) seperti termaktub dalam perda dan perwali, sekaligus untuk menyukseskan program pemerintah pusat untuk mewujudkan KTR ditengah masyarakat Indonesia yang masih banyak perokoknya.
KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
"Mewujudkan KTR itu agak sulit, dibutuhkan kesadaran pribadi untuk berhenti merokok, tetapi bagaimana menerapkan Perda nomor 7 tahun 2018 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 di kawasan yang ada di dalam perda ayo kita jaga seperti apa implementasinya,” katanya.
Dipaparkan Ning Ita, Kawasan Tanpa Rokok wajib ada di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan regulasi tentang KTR tetap harus ditegakkan ditengah masyarakat yang masih banyak perokoknya. Untuk itu harus ada win-win solution.
“Kalau kita sudah punya komitmen dengan menerbitkan Perda dan Perwali. Silahkan merokok tetapi pada tempat yang telah disediakan, kita sediakan kawasan untuk merokok, seperti gazebo dan kantin di Kantor wali kota mojokerto,” tuturnya.
Dalam monev tersebut Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Kota Mojokerto sekaligus Ketua Satgas KTR dr. Farida Mariana menyampaikan bahwa selama dilakukan monitoring memang masih ditemukan kawasan yang belum memenuhi persyaratan KTR.
"Sejauh ini DinkesP2KB Kota Mojokerto telah mengimplementasikan perda dan perwali dengan menetapkan 311 KTR," terangnya.
Ujar dr. Farida, Penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat, serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan.
“Monggo apa yang sudah ada di Perda dan sudah disusun bersama-sama kita ikhtiar bareng-bareng,” ajaknya. (ank/inf*)
Social